MAKNA ACTIO PAULIANA SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM KREDITOR DALAM KEPAILITAN
Abstract
Pembangunan ekonomi yang sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat ditandai dengan banyaknya muncul perusahaan. Dalam rangka pengembangan usahanya, dimungkinkan suatu perusahaan mempunyai utang. Dari keadaan yang demikian ini banyak muncul pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran utang kepada Kreditor-Kreditornya. Disinilah diperlukan peranan hukum kepailitan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut baik dengan jalan penundaan kewajiban pembayaran utang maupun dengan jalan dipailitkan. Selain hal tersebut dimungkinkan adanya suatu tindakan Debitor yang meniadakan arti Pasal 1131 KUHPerdata. Menyikapi hal ini Undang-Undang telah mengatur bagaimana cara untuk melindungi Kreditor dari tindakan hukum Debitor yang merugikan Kreditor. Istilah yang dimaksud sebagai perlindungan Kreditor adalah actio pauliana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk mengangkat istilah actio pauliana dalam kepailitan dan membahasnya dalam bentuk skripsi dengan judul : “MAKNA ACTIO PAULIANA SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM KREDITOR DALAM KEPAILITAN”.
Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini mengenai latar belakang timbulnya actio pauliana dalam kepailitan, perbedaan makna actio pauliana dalam KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan akibat hukum actio pauliana dalam kepailitan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]