ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR ASING MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL
Abstract
Faktor perlindungan hukum dan konsistensi perundang-undangan maupun kebijakan industri, investasi dan perdagangan di Indonesia tergolong paling disoroti. Banyak investor asing yang menilai bahwa, investasi di Indonesia sulit dijamin keamanan serta perlindungan hukumnya, dan pemerintah dianggap lemah dalam hal ini. Dukungan politik dalam negeri serta tekanan masyarakat (buruh) terhadap kenaikan upah sangat memojokkan investor asing.
Berbagai upaya dilakukan oleh pemegang kebijakan untuk menarik minat penanaman modal, khususnya penanaman modal asing dalam rangka meningkatkan investasi, ekspor dan pendapatan pemerintah. Salah satunya adalah menyediakan peraturan perundang-undangan yang lebih berpihak dan menjanjikan keuntungan yang besar bagi kegiatan penananaman modal, baik dalam kegiatan investasi langsung (direct investement) maupun dalam kegiatan perdagangan (eksport/import).
Permasalahan yang akan dibahas adalah tentang bagaimanakah kedudukan investor asing pasca berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, apakah bentuk perlindungan hukum bagi investor asing menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan bagaimanakah kriteria bidang usaha yang diperuntukkan bagi investor asing ditinjau dari Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Tujuan yang ingin dicapai secara umum adalah guna memenuhi persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus yang ingin dicapai adalah untuk membahas masalah kedudukan investor asing dan perlindungan hukumnya menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, maksudnya adalah penelitian ini dikaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dihubungkan dengan kenyataan yang ada . Selain itu penulis juga akan melengkapinya dengan pendekatan konseptual. Pada bahan hukum, penulis menggunakan dua jenis bahan hukum yang saling menunjang, antara lain bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pada analisis bahan hukum dilakukan dengan menggunakan deskriptif kualitatif.
Pada dasarnya peraturan dan kebijakan untuk mendukung kegiatan penanaman modal khususnya penanaman modal asing telah dimulai sejak kekuasaan Orde Baru. Salah satu kebijakan paling penting orde baru adalah pembuatan Undang–Undang Nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA). Kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Pada dasarnya, hal-hal utama yang ingin diangkat oleh Undang-Undang Penanaman Modal antara lain, kepastian hukum dengan menjunjung tinggi azas transparansi dan akuntabilitas, kejelasan mengenai pembagian wewenang dan tanggung jawab antara Pusat dan Daerah, penyederhanaan prosedur dan perizinan melalui mekanisme pelayanan terpadu satu pintu, dan pemberian fasilitas yang lebih baik terhadap penanam modal, seperti fasilitas fiskal, kemudahan pelayanan atas tanah, kemudahan pelayanan keimigrasian, dan kemudahan pelayanan perizinan impor. Perusahaan penanaman modal asing wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Penanaman Modal yang baru, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pada dasarnya membuka ruang yang cukup bagi dunia usaha.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]