TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERPINDAHAN AGAMA TERHADAP STATUS PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
Abstract
Dalam suatu perkawinan seringkali terjadi perpindahan agama yang
dilakukan oleh suami atau istri, yang mana kadangkala diantara pihak-pihak itu
sendiri dalam hal ini adalah suami atau istri tersebut tidak mengetahui akan akibat
hukum yang ditimbulkan dengan adanya perbuatan perpindahan agama tersebut.
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik untuk meneliti dan membahasnya
lebih lanjut dalam skripsi dengan judul : “TINJAUAN YURUDIS TENTANG
PERPINDAHAN AGAMA TERHADAP STATUS PERKAWINAN
MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1
TAHUN 1974”
Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah tentang akibat hukum dari
perpindahan agama tersebut terhadap status perkawinan, status anak yang
dilahirkan, dan cara penyelesaiannya masalah perpindahan agama dalam suatu
perkawinan ditinjau dari Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974.
Tujuan penulisan skripsi ini terbagi 2
Metode penelitian dalam penyusunan skripsi ini menggunakan pendekatan
undang-undang
Akibat hukum perpindahan agama terhadap status perkawinan, dalam hal
ini perkawinan dilakukan secara Islam maka perkawinan tersebut adalah batal
demi hukum. Hal ini sesuai dengan pasal 2 ayat 1 UU No. 1/1974 dimana
ditentukan bahwa sahnya perkawinan didasarkan pada hukum agama dan tidak
sahnya perkawinanpun didasarkan pada hukum agama.
xi
Akibat hukum terhadap status anak, jika pihak suami atau istri telah
mengetahui akan akibat hukum dari perpindahan agama, maka jika melakukan
hubungan suami istri kemudian dari hubungannya tersebut melahirkan seorang
anak, status anak disini adalah anak zina. Apabila pihak suami atau istri tersebut
tidak mengetahui akan akibat hukumnya maka status anak tersebut adalah anak
subhat. Masalah status perwalian terhadap anak, apabila ayah yang melakukan
riddah/murtad maka ayah tidak bisa menjadi wali nikah terhadap anak
perempuannya.
Penyelesaian yang dapat ditempuh oleh pihak suami istri jika telah
mengetahui akan akibat dari hukumnya maka harus mengajukan permohonan
fasid nikah. Dengan telah diputuskannya perkawinan yang disebabkan oleh
riddah/murtad tersebut, maka ikatan perkawinannya menjadi putus sejak
difasidkannya perkawinan tersebut oleh hakim dalam bentuk penetapan fasid.
Saran dalam skripsi ini adalah mengemukakan beberapa saran yang
menyangkut tentang masalah perpindahan agama dalam suatu perkawinan yang
Pertama, dalam memilih pasangan hidup, bagi pasangan yang ingin
melaksanakan suatu ikatan perkawinan, selama masih ada pasangan yang seiman
atau sekeyakinan diharapkan untuk memilih pasangan yang seiman agar tidak
terjadi perpindahan agama baik sebelum perkawinan dilakukan ataupun setelah
perkawinan dilakukan. Kedua, bagi suami-istri hendaknya tidak
menyalahgunakan alasan murtad ini sebagai tujuan untuk mempermudah dalam
proses perceraian.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]