PERJANJIAN KREDIT MULTIGUNA DAN AKIBAT HUKUMNYA JIKA TERJADI KREDIT MACET PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR
Abstract
PT. Bank Jatim sebagai kepanjangan tangan dari tugas dan kewajiban negara Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia, berusaha melaksanakan tugas dan kewajiban tersebut dengan memberikan kredit kepada anggota masyarakat dengan prosedur dan persyaratan yang lebih sederhana. PT. Bank Jatim selain melakukan pembiayaan sektor usaha produktif juga untuk tujuan konsumtif, yang diberikan kepada anggota masyarakat yang memiliki penghasilan tetap dengan tetap mempertimbangkan persyaratan dan prinsip pemberian kredit yang sehat. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka timbul keinginan penulis untuk membahasnya dalam suatu karya tulis ilmiah berbentuk skripsi dengan judul PERJANJIAN KREDIT MULTIGUNA DAN AKIBAT HUKUMNYA JIKA TERJADI KREDIT MACET PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR.
Rumusan Masalah yang akan dibahas adalah apakah perjanjian kredit multiguna pada PT. Bank Jatim sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualitas, apa bentuk pembebanan jaminan terhadap pemberian kredit multiguna pada PT. Bank Jatim dan upaya yang dapat dilakukan jika terjadi kredit macet dalam kredit multiguna pada PT. Bank Jatim. Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji tentang kesesuaian perjanjian kredit multiguna dengan asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualitas, Untuk mengkaji dan menganalisis tentang pembebanan jaminan borgtocht dalam perjanjian kredit multiguna serta untuk mengkaji dan menganalisis tentang upaya penyelamatan dan penyelesaian jika terjadi kredit macet.
Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif, pendekatan masalah adalah Pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum, penyusunan skripsi ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan non hukum. Analisis bahan hukum dengan beberapa tahapan yang kemudian hasil analisis bahan penelitian tersebut kemudian diuraikan dalam pembahasan guna menjawab permasalahan yang diajukan hingga sampai pada kesimpulan.
Perjanjian Kredit Multiguna yang berbentuk perjanjian baku (standard contract), secara teoritis yuridis bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualitas. Namun, Perjanjian baku ini tetap dibutuhkan dalam lalu lintas perdagangan. Penerapan perjanjian baku didasarkan pada yurisprudensi dan doktrin. SK Pengangkatan Pegawai memang tidak memiliki nilai ekonomis, namun bagi kreditor yang memegang SK Pengangkatan Pegawai sebagai jaminan dapat memiliki sarana penekan secara psikologis. Kedudukan jaminan tersebut mirip dengan kreditor dengan hak retensi. Jaminan yang digunakan dalam pemberian Kredit Multiguna adalah termasuk dalam jenis jaminan perorangan (borgtocht), pihak ketiga yang terkait dengan pemberian Kredit Multiguna, yaitu perusahaan asuransi. Jaminan perorangan (borgtocht) pada pemberian Kredit Multiguna dapat berlaku apabila debitor meninggal dunia atau terkena PHK, karena setiap debitor Kredit Multiguna selalu ditutup dengan asuransi jiwa plus PHK dalam menandatangani perjanjian kredit. PT. Bank Jatim akan melakukan upaya-upaya penyelesaian yang bersifat intern terlebih dahulu dalam menangani kredit macet. PT. Bank Jatim dalam mengatasi hal ini kemudian menempuh upaya represif, yaitu dengan menggunakan langkah-langkah yang disebut 3R. Apabila upaya represif yang telah dilakukan oleh PT. Bank Jatim tersebut ternyata tidak membuahkan hasil. PT. Bank Jatim akan menaikkan status dari Kredit Multiguna ini menjadi upaya penyelesaian kredit macet.
Debitor yang mengajukan permohonan Kredit Multiguna harus membaca dan memahami klausul yang terdapat di dalam perjanjian Kredit Multiguna. PT. Bank Jatim sebagai kreditor juga harus memperhatikan hak-hak debitor dalam membuat perjanjian Kredit Multiguna dengan memperhatikan pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. PT. Bank Jatim juga harus tetap menjaga hubungan baik dengan debitor agar tanggung jawab moral debitor untuk melunasi pinjamannya tetap terjaga dengan baik. Agar tidak terjadi kredit macet, PT. Bank Jatim perlu untuk terus melakukan pengarahan maupun pengawasan terhadap debitor, serta terus melakukan koordinasi dengan bendaharawan instansi tempat debitor bekerja selaku pihak yang diberi wewenang oleh debitor untuk memotong dan menyalurkan gaji dan/atau pendapatan lainnya yang dapat dipertanggung jawabkan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]