ANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA CABUL TERHADAP ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO : 988 K/Pid/2007)
Abstract
Anak yang melakukan tindak pidana, anak sebagai pelaku adalah anak yang disangka, didakwa atau dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum, dan memerlukan perlindungan hukum. Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (selanjutnya disebut Undang-undang Pengadilan Anak ) adalah seseorang yang terlibat dalam perkara anak nakal
Latar belakang inilah yang membuat penulis tertarik untuk mengkaji dalam bentuk karya ilmiah (skripsi) dengan judul “ANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA CABUL TERHADAP ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO : 988 K/Pid/2007)”
Permasalahan dalam skripsi ini adalah sanksi apakah pidana atau sanksi tindakan yang dapat dikenakan kepada terdakwa Wilpan Agu (berusia 12 tahun) yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap korbannya Yelpa Ino? Dan Apakah putusan bebas yang dijatuhkan oleh hakim sudah sesuai dengan konsep kepastian hukum dan keadilan?
Tujuan penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui sanksi yang dapat diberikan kepada anak yang melakukan tindak pidana dan Untuk mengetahui alasan ditolaknya kasasi dari pemohon kasasi pada Putusan Mahkamah Agung No:988 K/Pid/2007
Penulisan ini menggunakan metode penulisan yuridis normatif yaitu suatu pendekatan terhadap pokok permasalahan dengan mengkaji dan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan judul skripsi untuk selanjutnya dihubungkan dengan permasalahan yang ada. Analisis yang digunakan adalah adalah analisis deduktif, yaitu dengan cara pengambilan kesimpulan dari pembahasan yang bersifat umum menjadi kesimpulan yang bersifat khusus, sedangkan metode pengumpulan bahan hukum melalui studi pustaka dan penelusuran internet.
Dalam kasus yang dipelajari (Putusan Makamah Agung No 988 K/Pid/2007) Terdakwa yang bernama Wilpan Agu alias Ipan berjenis kelamin laki-laki, berusia 12 tahun telah melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap seorang anak yang bernama Yelpa Ino, dimana terdakwa Wilpan Agu berusaha memasukan alat kelaminnya ke lobang alat kelamin Yelpa Ino dan didalam Putusan Pengadilan Negeri Tilamuta menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Vrijspraak). Putusan bebas tersebut juga diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung No. 988 K/Pid/2007.
Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 988 K/Pid/2007 dikatakan bahwa pemohon kasasi (jaksa penuntut umum) tidak dapat membuktikan jika putusan pengadilan negeri Tilamuta adalah merupakan putusan pembebasan tidak murni, karena Pemohon Kasasi (jaksa penuntut umum) tidak dapat mengajukan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar pertimbangan mengenai letak sifat tidak murni dari putusan bebas tersebut dan hanya mengajukan alasan semata-mata tentang penilaian hasil pembuktian yang sebenarnya bukan merupakan alasan untuk memohon kasasi terhadap putusan bebas.
Kesimpulan dalam penulisan skripsi ini meliputi Wilpan Agu (12 Tahun) adalah anak nakal maka menurut ketentuan Pasal 26 Undang-undang No 3 tahun 1997 maka Wilpan agu diancam pidana setengah dari ketentuan Pasal 81 Undang – undang No. 23 Tahun 2002 dan sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Undang – undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UMA) dan Pasal 244 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) maka kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum selaku Pemohon kasasi tidak dapat diterima oleh Mahkamah Agung.
Penulis disini memberi saran atas putusan bebas yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung , Pertama menurut ketentuan dari Pasal 26 Undang-undang No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, maka Wilpan Agu dapat dikenakan sanksi pidana tetapi sanksi pidana adalah ½ dari pidana yang diancamkan kepada orang dewasa, oleh karena itu seyogyanya Pengadilan Negeri Tilamuta dapat memberikan sanksi pidana dan wajib latihan kerja kepada terdakwa Wilpan Agu, Kedua Hendaknya Jaksa Penuntut Umum selaku Pemohon Kasasi lebih cermat di dalam membuat memori kasasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 245 dan 248 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]