dc.description.abstract | Semenjak lahirnya negara-negara di dunia ini, semenjak itu pula terjadinya perkembangan prinsip-prinsip hubungan internasional, hukum internasional dan diplomasi yang semakin pesat. Dalam hubungan antara negara satu dan negara lainnya dibutuhkan adanya hubungan diantara keduanya, hal tersebut mempunyai dampak terhadap terhadap hubungan antar negara dan perkembangan anggota masyarakat internasional. Hubungan diplomatik memang diperlukan untuk memperkuat tali persahabatan dan kerjasama antar bangsa yang saling menguntungkan dari kedua negara tersebut. Pemberian kekebalan diplomatik, diantaranya adalah mengenai kekebalan yurisdiksi, akibatnya yang paling penting yaitu mengenai haknya untuk bebas dari yurisdiksi negara penerima berhubungan dengan masalah kriminal. Seorang diplomat untuk kepentingannya sendiri dan untuk nama baik negaranya harus mematuhi Undang-Undang dan peraturan setempat dan tidak terdorong dalam kegiatan-kegiatan yang terjurus pelanggaran peraturan-peraturan setempat
Perbedaan terhadap penerapan yurisdiksi apabila pejabat diplomatik melakukan pelanggaran peraturan di negara penerima itulah yang membuat penulis tertarik untuk mengkaji dan menganalisa lebih lanjut beberapa persoalan yang terkait dengan kekebalan diplomatik dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan beberapa permasalahan yaitu : pelaksanaan Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik dalam masalah kekebalan diplomatik, penerapan yurisdiksi terhadap pelaku pelanggaran kekebalan diplomatik dan akibat hukum terhadap negara yang tidak meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik
Tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk mengetahui, dan mengkaji terhadap pemberian kekebalan diplomatik yang terdapat pada Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik, untuk mengetahui, mengkaji, dan membandingkan pelaksaan penerapan yurisdiksi terhadap pelaku pelanggaran kekebalan diplomatik; dan untuk mengetahui, mengkaji, dan membandingkan pelaksanaan hubungan diplomatik serta akibat hukum terhadap negara, apabila belum meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik
Kekebalan diplomatik yang melekat pada pejabat diplomatik berdasarkan pada Konvensi Wina Tahun 1961 secara garis besar dapat dikelompokan menjadi 5 kelompok yaitu: kekebalan terhadap yurisdiksi pidana, kekebalan terhadap yurisdiksi perdata, kekebalan terhadap perintah pengadilan setempat, kekebalan dalam mengadakan komunikasi, dan kekebalan Gedung dan Tempat Kediaman Perwakilan Diplomatik
Apabila masalah kekebalan atas yurisdiksi tersebut dihubungkan lebih lanjut dengan ketentuan-ketuntuan lain di dalam Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik, maka mempunyai kekebalan terhadap yurisdiksi tersebut mempunyai keterbatasan, hal ini terlihat di dalam pasal 41 ayat 1 Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik yang menegaskan setiap orang yang menikmati kekebalan hukum dan hak istimewa harus menghormati hukum dan peraturan yang berlaku pada negara penerima dan berkewajiban tidak mencampuri masalah dalam negara penerima tersebut, namun pada praktek penerapannya negara pengirim dapat melakukan penanggalan kekebalan diplomatik terhadap para diplomatik yang dikirim ke negara penerima, hal tersebut di tegaskan pada pasal 32 ayat 1 Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik Selain itu di dalam penerapan kekebalan terhadap yurisdiksi, dapat dilakukan dengan cara memberikan persona non grata, seperti yang terdapat didalam pasal 9 ayat 1 Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik yang memberikan tindakan bagi negara penerima untuk melakukan pengusiran secara paksaan dan tanpa harus menerangkan tindakan yang diambil tersebut kepada negara penerimanya.
Akibat hukum apabila negara yang belum meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Nampaknya tidak akan menjadi suatu hal yang dipermasahkan, hal ini dapat dilihat negara yang belum meratifikasi Konvensi Wina tersebut selama antara negara yang menerima dan mengirim menganggap pentingnya hubungan diplomatik tersebut, diantaranya memenuhi syarat-syarat misalnya harus ada kesepakatan antara negara penerima dan negara pengirim dan adanya prinsip-prinsip timbal balik, dan apabila ada suatu hal permasalahan terkait dengan adanya hubungan diplomatik nampaknya keinginan dari negara penerima maupun negara pengirim untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan menjaga hubungan persahabatan dari kedua negara tersebut. | en_US |