dc.description.abstract | Perlindungan hukum terhadap konsumen merupakan hal yang sangat penting untuk diterapkan dalam masyarakat, karena dalam kenyataannya konsumen selalu berada dipihak yang dirugikan. Perbuatan-perbuatan curang pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya telah sering terjadi didalam masyarakat, dan hal tersebut dapat diketahui dari berita-berita dari media massa, misalnya berita tentang produk makanan yang mengandung bahan berbahaya yang tidak boleh dikonsumsi, sehingga menyebabkan kerugian materiil dan moril, bahkan sampai merenggut nyawa konsumen.
Formalin merupakan nama dagang larutan formaldehid dalam air dengan kadar 30-40 persen. Di pasaran, formalin dapat diperoleh dalam bentuk sudah diencerkan, yaitu dengan kadar formaldehidnya 40, 30, 20 dan 10 persen serta dalam bentuk tablet yang beratnya masing-masing sekitar 5 gram, Sesuai dengan Peraturan menteri kesehatan No.772/Menkes/PER/IX/88 formalin termasuk dalam kategori bahan terlarang dan berbahaya, sehingga tidak boleh untuk dikonsumsi. Meskipun demikian pada saat sekarang ini banyak para pedagang dan pelaku usaha yang memproduksi makanan dengan menggunakan formalin sebagai bahan pengawet makanan, alasannya adalah batas kadaluwarsanya menjadi lebih lama sehingga kerugian bisa ditekan serendah-rendahnya.
Akibat dari tindakan pelaku usaha tersebut sangat merugikan konsumen baik materiil maupun moril. Untuk melindungi konsumen dari tindakan pelaku usaha yang merugikan konsumen telah ada hukum perlindungan konsumen yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen. Tetapi meskipun demikian, masyarakat masih banyak yang tidak mengetahui dengan tata cara dan proses perlindungan konsumen tersebut.
Permasalahan penulisan skripsi ini adalah tentang bagaimana suatu produk makanan dinilai aman untuk dikonsumsi, upaya penyelesaian sengketa apa yang dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan dan bagaimanakah tanggung jawab bagi pelaku usaha yang telah merugikan konsumen.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui syarat-syarat produk makanan yang aman untuk dikonsumsi, tata cara pelaksanaan upaya hukum yang dilkukan oleh konsumen yang merasa dirugikan, dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha yang telah merugikan konsumen.
Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat di pertanggung jawabkan maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan masalah berupa pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, metode pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan, serta analisa bahan hukum yang digunakan yang digunakan adalah analisa deskriptif kualitatif, yaitu metode analisa yang dilakukan dengan cara mengumpulkan semua bahan hukum yang diperoleh, selanjutnya ditelaah dan dianalisa berdasarkan peraturan perundang-undangan dan teori yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas. Selanjutnya mengambil kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif yaitu proses penarikan kesimpulan dimulai dari hal-hal yang bersifat khusus.
Kesimpulan yang dapat di ambil dari permasalahan skripsi ini, yaitu syarat yang harus dipenuhi agar suatu produk makanan dinilai aman untuk dikonsumsi yaitu harus memenuhi syarat dalam sistem pengaturan, pembinaan dan pengawasan yang efektif yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Upaya penyelesaian sengketa yang dapat di lakukan oleh konsumen yang dirugikan akibat produk makanan yang berformalin dapat dilakukan melalui jalur pengadilan atau di luar pengadilan. Jika diluar pengadilan bisa dipilih penyelesaian sengketa secara damai atau melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, cara yang dapat dipilih melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah cara konsiliasi, mediasi atau arbitase. Tanggung jawab yang dapat dibebankan bagi pelaku usaha pengguna formalin sebagai bahan pengawet dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dapat berupa : sanksi Perdata, sanksi administratif, sanksi pidana pokok, dan sanksi pidana tambahan.
Adapun saran dari penulis adalah sebagai berikut:
- Konsumen harus teliti dalam memilih produk makanan yang akan dikonsumsi. Pemilihan produk makanan ini yaitu dengan memperhatikan keamanan, kemanfaatan, mutu seta penandaan.
- Dalam menyelesaikan permasalahan antara pelaku usaha dengan konsumen, disarankan untuk menempuh jalur-jalur yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu melalui jalur pengadilan atau di luar pengadilan. Untuk menghemat waktu dan biaya, disarankan untuk menyelesaikan sengketa melelui jalur di luar pengadilan.
- Pemerintah harus benar-benar menerapkan sanksi yang tegas bagi para pelaku usaha yang menggunakan formalin sebagai bahan pengawet makanan. Hal ini dikarenakan para pelaku usaha yang menggunakan formalin menganggap bahwa penggunaan formalin sebagai bahan pengawet bukanlah kejahatan yang besar, sehingga banyak pelaku usaha yang menggunakan formalin sebagai bahan pengawet karena murahnya harga formalin dan tentu saja yang dirugikan adalah konsumen. | en_US |