ANALISIS YURIDIS PENGEMBALIAN BARANG BUKTI KEPADA ORANG DARI SIAPA BARANG ITU DISITA DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN (Putusan Nomor: 425/Pid.B/2003/PN.Jr)
Abstract
Barang bukti pada perkara pidana mempunyai peranan yang sangat penting dalam proses pembuktian di persidangan. Kepentingan pembuktian tersebut, maka kehadiran benda-benda yang tersangkut dalam suatu tindak pidana, sangat diperlukan. Demikian adalah sangat penting bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan barang bukti dalam persidangan karena barang bukti merupakan alat pembuktian dan penambah keyakinan hakim dan apabila perkara tersebut sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan sebagai barang bukti tersebut harus dikembalikan sesuai dengan Pasal 46 KUHAP. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah apakah dasar hakim menjatuhkan putusan barang bukti dikembalikan kepada orang dari siapa barang itu disita dan apakah upaya hukum korban penipuan terhadap barang bukti yang dikembalikan kepada orang dari siapa barang itu disita.
Tujuan penulisan adalah untuk mengetahui maksud dari permasalahan yang akan dibahas. Metode penulisan meliputi tipe penulisan yang bersifat yuridis normatif, pendekatan masalah adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) yakni dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder serta analisis bahan hukum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]