dc.description.abstract | Putusan hakim, pada dasarnya merupakan puncak dari perkara pidana. Pencerminan nilai-nilai keadilan dan kebenaran hakiki, hak asasi, penguasaan hokum atau fakta secara mapan, factual, visual etika, serta moralitas hakim yang bersangkutan menjadi harapan dari suatu putusan. Putusan dalam perkara pidana yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dibagi menjadi tiga macam yakni putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum dan putusan pemidanaan. Selain alat bukti, keyakinan hakim merupakan pertimbangan utama dalam memutuskan suatu putusan. Pertimbangan hakim berpengaruh terhadap unsur hukum utamanya keadilan. Utamanya terhadap putusan bebas sebagaimana halnya yang terjadi dalam kasus yang akan penulis bahas. Dikaitkan pada dua permasalahan yaitu mengenai ketepatan Jaksa Penuntut Umum dalam mendakwa terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dan pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bebas dalam putusan nomor : 711/Pid.B/2008/Pn.Jr.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui ketepatan pasal yang mebnjadi dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait perbuatan terdakwa, disamping itu juga untuk mengetahui ketepatan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas dalam putusan nomor : 711/Pid.B/2008/Pn.Jr. sebagaimana yang terdapat dalam pembahasan skripsi ini.
Metode yang digunakan dalam pembahasan skripsi ini adalah yuridis normatif dengan beberapa pendekatan yaitu pendekatan masalah, yang digunakan Pendekatan undang-undang (Statute Approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang yang berhubungan dengan kasus yang diangkat atau di permasalahkan diantaranya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, serta Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pendekatan konseptual (Conceptual Approach) beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin di dalam ilmu hukum. Harapan penulis yaitu mampu menemukan pemikiran-pemikiran yang relevan dengan permasalahan yang diangkat.
Berdasarkan hasil permasalahan disimpulkan bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak yang digunakan untuk mendakwa terdakwa dalam perkara kepemilikan senjata tajam tampa ijin telah tepat. Sedangkan pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bebas dalam putusan nomor 711/Pid.B/2008/Pn.Jr. tidak tepat dan dirasa bertentangan dengan tujuan dan fungsi hukum sebagai pemberi efek jera serta pencegahan. | en_US |