KEKUATAN HUKUM CERAI TALAK YANG DILAKUKAN SECARA LISAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI MENURUT HUKUM ISLAM
Abstract
Meskipun islam mensyariatkaan perceraian tetapi bukan berarti agama islam menyukai terjadinya perceraian dari suatu perkawinan. Dan perceraian pun tidak boleh dilaksanakan setiap saat yang dikehendaki dan perceraian akan sah jika dilakukan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Islam dalam menjatuhkan Sighat Talak
Fakta yang terjadi dalam masyarakat, masih banyak kaum laki-laki ysng melakukan cerai talak yang tidak sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh islam dalam menjatuhkan talak. Biasanya pada saat emosi seorang laki-laki mengucapkan lafal talak dan dia masih hidup serumah dengan wanita yang ditalaknya. Bahkan juga tidak banyak diantara mereka yang melakukan hubungan suami istri setelah mengucapkan ikrar talak secara lisan.
Sebenarnya dalam melakukan cerai talak tidaklah semudah yang dibayangkan, karena cerai talak baru sah apabila dilakukan menurut syariah agama dan ketentuan hokum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Undonesia.
Melihat fenomena yang terjadi, maka penulis mencoba mengangkat tema skripsi ini dengan judul “kekuatan hukum cerai talak yang dilakukan secara lisan oleh suami terhadap istri menurut hukum islam”.
Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana kekuatan hukum cerai talak yang dilakukan secara lisan oleh suami terhadap istri dan akibat hukum jika seorang laki-laki yang tetap hidup serumah dengan wanita yang telah ditalaknya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini adalah bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non hukum. Dalam menganalisa data dan permasalahan yang akan dibahas menggunakan metode deduktif.
Kesimpulan yang diambil dari pembahasan penulisan skripsi ini adalah perceraian harus dilakukan melalui proses pemeriksaan pengadilan: cerai talak dilakukan dengan cara suami mengikrarkan talaknya di depan sidang pengadilan, dan diputuskan oleh hakim. Sedangkan perceraian yang dilakukan di luar sidang pengadilan dinyatakan tidak sah. Seorang laki-laki yang telah mengikrarkan talak kepada istrinya tidak boleh hidup serumah dengan wanita yang telah ditalaknya dikarenakan untuk menghindari suatu perzinaan.
Saran yang dapat diberikan oleh penulis berkaitan dengan melakukan cerai talak adalah jika melakukan cerai talak hendaklah diikrarkan didepan pengadilan untuk mendapatkan keabsahan hukum. Selanjutnya saran untuk permasalahan yang kedua jika melkukan ikrar talak secara lisan, hendaklah tidak hidup serumah dengan wanita yang telah ditalaknya, hal itu bertujuan untuk menghindari suatu perzinaan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]