dc.description.abstract | Dalam suatu perkawinan seringkali perpindahan agama yang dilakukan oleh suami atau isteri, yang kadang kala diantara pihak-pihak itu sendiri dalam hal ini adalah suami atau isteri tersebut tidak mengetahui akan akibat hukum yang ditimbulkan dengan adanya perbuatan perpindahan agama tersebut.
Pengadilan Agama mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara perdata tertentu, diantaranya adalah bidang perkawinan termasuk juga perkara perceraian. Perceraian dengan alasan murtadnya salah satu pihak, dengan adanya asas personal keIslaman dapat diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Agama meskipun salah satu pihak tidak beragama Islam.
Perkawinan yang dilakukan oleh seorang muslim dengan pasangan seorang mualaf untuk mempermudah proses perkawinan sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika tidak dilandasi dengan ketulusan hati dari diri pihak yang bersangkutan memungkinkan perkawinan mereka tidak bertahan lama karena agama yang merupakan landasan dalam kehidupan rumah tangga mereka. Meskipun pada awalnya tidak mempermasalahkan agama namun perkawinan yang mereka jalani tidak hanya satu atau dua bulan saja tetapi perkawinan yang mereka jalani sebisa mungkin untuk selamanya sampai kematian yang memisahkan mereka. Pasangan suami isteri harus mampu beradaptasi dengan pasangan masing-masing, saling membantu dan saling menutupi kekurangan masing-masing dengan begitu kehidupan rumah tangganya dapat dijalani dengan bahagia sesuai dengan tujuan mereka melakukan perkawinan untuk saling melengkapi.
Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 116 huruf h menyatakan “Bahwa alasan perceraian salah satu pihak suami atau isteri keluar dari agama Islam (murtad)” itu merupakan alasan penyebab perceraian sesuai dengan ketentuan. Bahwa perkara perceraian/permohonan cerai talak dengan alasan murtad sebagaimana tersebut diatas, setelah diproses dalam pemeriksaan persidangan di Pengadilan Agama dan terbukti bahwa Pemohon adalah riddah, Karena Pemohon Konpensi telah murtad dari Islam maka tidaklah layak bagi Pemohon Konpensi untuk mengikrarkan talaknya terhadap Termohon Konpensi karena itu hakim akan menjatuhkan putusan dengan memfasakhkan perkawinan maka permohonan Pemohon tetap akan diterima dan dikabulkan.
Pengadilan Agama mengabulkan permohonan cerai talak karena alasan murtad dengan pertimbangan hukum berdasarkan penjelasan pasal 39 ayat (2) Undang-undag Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan jo pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo pasal 116 huruf f dan huruf h Kompilasi Hukum Islam yaitu suatu perceraian dapat diajukan pada Pengadilan Agama dengan alasan-alasan yang tepat, dari pasal tersebut yang menjadi alasan adalah murtadnya salah satu pihak yang menyebabkan ketidak rukunan dalam rumah tangga sehingga terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus.
Karena ini Perceraian atas kehendak Pemohon Konpensi dan Termohon Konpensi tidak terbukti sebagai isteri yang nusyusz, maka Majelis Hakim akan memperlakukan ketentuan pasal 41 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 secara eks oficio yaitu menghukum Pemohon konpensi untuk memberikan mut’ah kepada Termohon Konpensi.
Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara perceraian haruslah benar-benar membuktikan kebenaran alasan perceraian yang diajukan para pihak. Hakim selain membuktikan kebenaran murtadnya salah satu pihak juga harus membuktikan bahwa dengan murtadnya dalam rumah tangga mereka sehingga dapat dikabulkan permohonan perceraian yang telah diajukan diPengadilan Agama. | en_US |