KAJIAN YURIDIS TENTANG WALI ADLAL DALAM PERKAWINAN ISLAM (Studi Penetapan Pengadilan Agama Jember Nomor : 0037/Pdt.P/ 2009/PA.Jr)
Abstract
Pernikahan adalah suatu perbuatan yang suci, dapat dikatakan suci karena
dalam suatu pernikahan terdapat hal-hal yang menyangkut tentang keagamaan
atau keyakinan kita sebagai umat manusia. Tujuan pernikahan adalah untuk
membentuk keluarga, hidup berumah tangga,serta memperoleh keturunan. Dan
perkawinan menganut asas monogami. Maka dari itu dalam proses pelaksanaan
perkawinan terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang
berkepentingan, yaitu calon kedua mempelai. Calon kedua mempelai, adanya
wali, hadirnya dua orang saksi, mahar, serta ijab dan qabul merupakan persyaratan
yang tidak dapat dirubah, karena apabila salah satu dari syarat tersebut tidak
terpenuhi maka suatu pernikahan tersebut tidak dapat dilaksanakan atau bahkan
dapat dikatakan tidak sah.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis tertarik untuk
mengangkat dan membahas lebih lanjut masalah tersebut dalam bentuk skripsi
yang berjudul: “KAJIAN YURIDIS TENTANG WALI ADLAL DALAM
PERKAWINAN ISLAM (Studi Penetapan Pengadilan Agama Jember Nomor :
0037/Pdt.P/2009/PA.Jr)”, yang terdiri dari 2 (dua) permasalahan, yait u
pertimbangan hukum Hakim dalam mengabulkan permohonan Pemohon dan
akibat hukum yang timbul atas dikabulkannya permohonan Pemohon.
Tujuan yang ingin dicapai dari penulisan skripsi ini adalah ingin
menjawab dan memberikan masukan terhadap kedua permasalahan diatas,
sekaligus sebagai prasyarat untuk gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum
Universitas Jember.
Metodologi dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian
yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang
dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer Landasan Syari’ah berupa Alqur’an
dan Hadist, Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 1
tahun 1974 tentang Perkawinan, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang
xii
Kompilasi Hukum Islam, dan Penetapan Pengadilan Agama Jember Nomor
:0037/Pdt.P/2009/PA.Jr.
Kesimpulan yang diperoleh penulis dalam pembahasan adalah bahwa
dalam mengabulkan permohonan pemohon, Hakim mempunyai pertimbangan
hukum tersendiri, antaranya dengan menghadirkan pihak-pihak terkait untuk
dimintai keterangan, keterangan tersebut akhirnya dapat dijadikan bahan
pertimbangan ke tahap berikutnya, kemudian dengan hadirnya dan keterangan
saksi juga dapat memperkuat pertimbangan Hakim, dan bukti-bukti otentik yang
lainnya. Setelah dikabulkannya permohonan Pemohon tersebut, maka akan
menimbulkan akibat hukum bagi kedua calon mempelai, antaranya adalah
perkawinan antara pemohon dengan calon suami pemohon adalah perkawinan
yang sah, anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut adalah anak sah, serta
harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama.
Saran yang dapat penulis sampaikan yaitu bagi para orang tua seharusnya
lebih peka terhadap masa depan anaknya, jangan bersikap apatis dalam
permasalahan anaknya. Adlal atau enggannya ayah menjadi wali harus berdasar
pada hukum agama yang berlaku. Calon suami sang anak adalah orang yang
beragama Islam, sanggup mempergauli calon istrinya dengan baik, sudah
memiliki pekerjaan yang tetap. Adalah benar-benar alasan yang tidak syar’i jika
enggan atau adlalnya ayah hanya karena calon suami sang anak berstatus duda
cerai. Hakim juga harus lebih cermat serta teliti dalam mengabulkannya
permohonan adlalnya wali dengan memperhatikan alasan-alasan perwaliannya, sehingga semua pihak tidak ada yang merasa rugi atau dirugikan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]