ANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS MAHKAMAH AGUNG DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP TERDAKWA AKBAR TANJUNG (STUDI PUTUSAN MA RI NO. 572 K/PID/2003)
Abstract
Indonesia merupakan negara besar dengan potensi kekayaan alam yang sangat melimpah. Hal ini sangat bertolak belakang dengan kondisi negara kita pada saat ini. Indonesia menempati peringkat nomor 11 negara yang terkorup di dunia dan nomor 2 di lingkungan negara-negara Asean pada tahun 2003,. Oleh karena itu, korupsi ditetapkan sebagai salah satu extraordinary crime yang akan membunuh pelan-pelan masyarakat di Indonesia pada khususnya dan dunia pada umumnya.
Sopuwan (Wk.kepala Bulog) dan Suwondo (tukang pijat Gus Dur) yang merupakan para terdakwa dalam kasus Buloggate I dan telah melibatkan Mantan Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur) adalah salah satu contoh dari kasus tindak pidana korupsi . Meskipun Gus Dur luput dari proses hukum, tapi tidak bisa menghindar dari hasil investigasi Pansus DPR, yang mengakibatkan beliau dilengserkannya dari kursi kepresidenan dalam SI MPR 2000, setelah dilayangkan kepadanya sejumlah Memo DPR. Berikutnya adalah kasus aliran dana Non Budgeter Bulog atau yang disebut Buloggate II dengan terdakwa Akbar Tanjung, Dadang Sukandar, dan Winfred Simatupang. Nilai kerugian negara dalam kasus Buloggate II adalah sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) yang berasal dari dana non Budgeter BULOG. Selain itu terdapat juga kasus korupsi Anggota DPRD Banten Tahun 2001, Kasus ECW Neloe pada tahun 2004, dan terbaru adalah kasus suap yang melibatkan Anggota DPR RI Bulyan Royan pada tahun 2008. Pelaku korupsi bukan hanya seorang pegawai negeri atau orang biasa saja, tetapi ternyata penegak hukum, semisal kasus Jaksa Urip Tri Gunawan. Hingga saat ini masih banyak penegak hukum yang kotor dan terlibat dalam melakukan korupsi.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka menjadi hal yang menarik untuk mengangkat permasalahan kasus Akbar Tanjung ke dalam satu bentuk karya tulis dengan judul : Analisis Yuridis Putusan Bebas Mahkamah Agung Dalam Tindak Pidana Korupsi Terhadap Terdakwa Akbar Tanjung (Studi Putusan MA RI NO. 572 K/PID/2003). dengan Rumusan Masalah yaitu pertama, apakah putusan bebas yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung kepada terdakwa Ir. Akbar Tanjung dalam perkara No. 572 K/PID/2003 telah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan kedua, apa dasar pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa Ir. Akbar Tanjung dalam perkara No. 572 K/PID/2003.
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan Perundang-undangan dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang dibahas, dengan mempelajari kesesuaian antara satu Undang-undang dengan undang-undang lain, yang pada akhirnya menjadikan suatu argumen dalam memecahkan permasalahan hukum yang dihadapi
Mahkamah Agung merupakan suatu lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang salah satunya memiliki fungsi peradilan yaitu Mahkamah Agung memeriksa dan memutus suatu perkara yang diajukan kepada lembaga tersebut. Pemeriksaan perkara tersebut bukan menyangkut fakta-fakta tetapi penerapan hukumnya. Oleh karena itu, Mahkamah Agung disebut Judex Juris. Namun, adakalanya jika dipandang perlu Mahkamah Agung dapat memeriksa juga terhadap terdakwa dan saksi-saksi (ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP). Ketentuan Pasal ini bisa bersifat fakultatif dan dapat juga berlaku Imperatif tergantung situasi dan kondisi pada saat itu.
Pertimbangan Mahkamah Agung sudah sesuai membebaskan terdakwa tetapi kontradiktif karena dipertimbangkan juga unsur penghapus pidana yaitu Pasal 51 KUHP. Dasar pertimbangan Mahkamah Agung dibagi menjadi dua hal yaitu mengenai surat dakwaan dan mengenai pokok perkara. Mahkamah Agung sependapat dengan judex factie mengenai surat dakwaan yang tidak menyalahi ketentuan KUHAP.
Saran yang dapat diberikan adalah Mahkamah Agung harus mempertimbangkan hal-hal yang merugikan kepentingan umum yaitu dana nonbudgeter Bulog tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk membiayai pengadaan dan penyaluran sembako. Putusan Mahkamah Agung No. 372 K/Pid/2003 tidak dijadikan yurisprudensi dalam perkara tindak pidana korupsi lainnya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]