dc.description.abstract | Penulisan Skripsi ini dilatar belakangi oleh proses pemilihan Kepala Desa
yang terjadi di Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember adalah salah satu
contoh terjadinya konflik dalam pemilihan kepala desa (pilkades). Perselisihan ini
terjadi diantara kedua calon kepala desa yaitu Bambang dan Allutfiyah dimana
kedua saling melakukan tuduhan melakukan adanya kecurangan dalam pemilihan.
Proses pemilihan kepala desa pada saat itu dimenangkan oleh Bambang dengan
mengungguli lawannya Allutfiah dengan jumlah suara yang tipis.
Pihak Allutfiyah menilai bahwa pihak Bambang melakukan kecurangan
pada saat perhitungan surat suara dan menuntut untuk diadakan perhitungan
ulang. Merasa dirugikan oleh adanya kecurangan tersebut pihak Allutfiyah
mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jember dengan gugatan ganti rugi
yang ditimbulkan dari proses pemilihan kepala desa kepada pihak panitia
pemilihan dan putusan tersebut dimenangkan oleh pihak Allutfiyah. Merasa tidak
puas dengan putusan tersebut para tergugat yaitu pihak panitia pemilihan langsung
saja mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan putusannya
dimenangkan oleh pihak panitia pemilihan. Proses hukum terus berlanjut karena
pihak Allutfiyah merasa kurang puas dengan putusan tersebut hingga perkara
tersebut sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung
Pada saat proses kasasi inilah dan putusan belum dikeluarkan tiba-tiba
Pemerintah Kabupaten Jember melantik dan mengesahkan Bambang sebagai
Kepala Desa. Hal inilah yang menimbulkan permasalahan dari pihak Allutfiyah
yang tiba-tiba melantik Bambang padahal proses hukum masih berjalan. Pihak
Allutfiyah melakukan protes di Komisi A DPRD Kabupaten Jember untuk
meminta kejelasan akan putusan pelantikan tersebut. Akan tetapi hasilnya masih
nihil dan tidak ada jawaban yang pasti akan hal tersebut.
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis berkeinginan untuk menulis suatu
karya ilmiah berupa skripsi dengan judul “Tinjauan Yuridis Pemilihan Kepala
Desa Di Kecamatan Gumukmas (Studi Berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa)”
Terdapat 3 (tiga) rumusan masalah dalam penulisan Skripsi ini, yakni : pertama,
bagaimana mekanisme pemilihan dan pelantikan kepala desa menurut Peraturan
xiii
Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa,
kedua, apa masalah yuridis yang timbul dalam pemilihan kepala desa menurut
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Desa, dan bagaimana penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa di
Kabupaten Jember dilakukan. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah
untuk menjawab 3 (tiga) rumusan masalah diatas.
Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan tipe
penelitian yuridis normatif (legal research) dengan menggunakan pendekatan
undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach)
dan pendekatan asas-asas hukum (legal principle approach). Sumber bahan
hukum yang digunakan yaitu terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan non hukum. Sedangkan analisis bahan hukum yang
digunakan adalah dengan menggunakan metode deduktif.
Kesimpulan yang diperoleh dari penulisan Skripsi ini adalah yang
pertama, Mekanisme pemilihan kepala desa menurut Peraturan Daerah Kabupaten
Jember Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa di bagi menjadi
beberapa bagian atau tahapan. Tahap yang pertama meliputi persyaratan calon
kepala desa, mekanisme pembentukan panitia pemilihan, mekanisme pencalonan,
kampanye, pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan perhitumgan suara, pengesahan
dan pelantikan kepala desa dan yang terakhir adalah mekanisme penyelesaian
masalah. Tahapan-tahapan tersebut berfungsi untuk memudahkan konsep di dalam
proses pemilihan dan menjamin adanya kepastian hukum terhadap proses
pemilihan kepala desa. Kedua, Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6
Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa tentu saja sebagai aturan main atau
pedoman dalam proses pemilihan kepala desa di Kabupaten Jember. Namun
dalam prakteknya masih terdapat kendala-kendala terhadap peraturan tersebut.
Misalnya Pasal 26 dan Pasal 56 mengenai masa jabatan seorang Kepala Desa
yang masih ada ketidakpastian dimana Pasal 26 menyatakan 5 (lima) tahun akan
tetapi Pasal 56 menyatakan 6 (enam) tahun. Selain itu Pasal 53 Ayat (4) mengenai
pelantikan kepala desa oleh Bupati yang masih membutuhkan penjelasan yang
lebih lanjut tentang bagaimana persyaratan pelantikan tersebut. Pasal lain yang
masih membutuhkan penjelasan ialah Pasal 60 tentang sanksi yang diberikan atau
dijatuhkan, apakah sanksi berupa perhitungan suara ulang itu hanya untuk pelanggaran tahap pemungutan suara ataukah terhadap semua pelanggaran dalam yang terdapat dalam tahapan pemilihan kepala desa. Ketiga penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa di Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember dilakukan di
Pengadilan Negeri Jember dengan gugatan ganti kerugian dari akibat yang
ditimbulkan dalam pelaksaan pemilihan kepala desa. Alasan yang digunakan
dalam gugatan tersebut masuk kedalam hukum materiil perdata adalah setiap
hakim yang terdapat dalam peradilan umum menganut azas hakim dilarang
menolak perkara apalagi asas ini berlaku khususnya apabila datang kepadanya
perkara perdata. Oleh sebab itu, pemilihan kepala desa tersebut diajukan dengan
gugatan perdata. Menurut gugatan perdata tersebutlah sehingga sengketa
pemilihan kepala desa yang terjadi di Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember
sampai pada tingkat pengadilan umum bahkan sampai tingkat kasasi di
Mahkamah Agung.
Saran dari penulisan Skripsi ini adalah Pemerintahan Kabupaten Jember
nampaknya harus mulai memikirkan adanya lembaga penyelesaian sengketa yang
lebih memenuhi aspek normatif, sosiologis dan terutama keadilan bagi para pihak
yang bersengketa atas hasil pilkades. Secara normatif, materi ini tidak termasuk
dalam kompetensi peradilan, sehingga siapa pun yang membawa kasus ini ke
peradilan, pihak lawan akan mudah sekali mengajukan alasan penolakan. Untuk
itu perlu dipikirkan adanya lembaga penyelesaian sengketa semacam lembaga
arbitrase yang anggota-anggotanya terdiri dari : wakil dari pihak yang merasa
dirugikan, wakil dari pihak yang dianggap merugikan, wakil dari pemerintah atau
birokrat yang berkompeten di bidang pemilihan kepala desa, wakil dari akademisi
atau ahli bidang pemerintahan desa serta wakil dari praktisi. Lembaga ini dapat
bersifat ad hoc, artinya hanya dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten apabila ada
sengketa yang tidak dapat diselesaikan pada tingkat panitia pemilihan kepala desa. | en_US |