Show simple item record

dc.contributor.authorDWI FEBRI INDAH SETYARINI
dc.date.accessioned2014-01-25T02:46:51Z
dc.date.available2014-01-25T02:46:51Z
dc.date.issued2014-01-25
dc.identifier.nimNIM050710101170
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23951
dc.description.abstractPelaksanaan perjanjian kredit antara kreditur dengan debitur mengacu pada ketentuan umum dalam Buku III KUHPerdata Bab I s/d Bab IV. Sebagaimana disebutkan pada pasal 1319 KUHPerdata bahwa ”Semua perjanjian baik yang mempunyai suatu nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan-peraturan umum yang termuat dalam Bab II dan Bab I KUHPerdata”. Permasalahan yang dibahas adalah apakah penerapan asas aanvullendrecht dalam perjanjian kredit dapat melindungi kepentingan bank, apakah penerapan standart kontrak dalam perjanjian kredit perbankan sesuai dengan sistem terbuka buku III KUHPerdata, apa akibat hukum penerapan asas aanvullendrecht dalam perjanjian kredit perbankan. Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan asas aanvullendrecht dan sistem terbuka dalam KUHPerdata, untuk mengetahui dan mengkaji penerapan sistem terbuka dalam perjanjian kredit perbankan, serta untuk mengetahui dan mengkaji akibat hukum penerapan asas aanvullendrecht dalam perjanjian kredit perbankan. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif, pendekatan masalah adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan nonhukum. Analisis bahan hukum dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif dan metode deduktif. Penyimpangan ketentuan dalam KUHPerdata yang dilakukan oleh bank mendasarkan pada sifat dari hukum perjanjian merupakan hukum pelengkap sebagai refleksi dari sistem terbuka pada hukum perjanjian berdasarkan pada asas kebebasan berkontrak yang tercantum pada pasal 1338 KUHPerdata. Tetapi penyimpangan ketentuan dari KUHPerdata harus tetap memperhatikan ketentuan pasal 1339 dan 1347 KUHPerdata. Pemberlakuan kontrak baku pada perjanjian kredit oleh bank hanya dibuat sepihak, yaitu pihak bank. Sehingga kedudukan debitur menjadi lemah. Namun perjanjian kredit yang menerapkan kontrak baku tersebut di anggap telah mencapai suatu kesepakatan jika debitur menandatangani perjanjian kredit yang diberikan oleh kreditur. Hal tersebut di dukung dengan adanya fiksi hukum. Karena para pihak mengatur sendiri ketentuan dalam perjanjian yang mereka buat dengan menyimpangi ketentuan pasal 1266 KUHPerdata tentang syarat batal dan pasal 1813, 1814, 1816 KUHPerdata tentang berakhirnya kuasa, maka para pihak tunduk pada peraturan yang mereka buat tentang ketentuan tersebut, dan ketentuan di dalam KUHPerdata akan berlaku sebagai pelengkap saja yaitu tentang pengaturan risiko pasal 1755 KUHPerdata sebab pihak bank tidak mengatur tentang risiko dalam perjanjian tersebut. Walaupun para pihak mengatur sendiri ketentuan dalam perjanjian yang mereka buat, akibat hukum dari perjanjian tersebut adalah perjanjian tersebut tetap mengikat secara sah dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Walaupun lembaga perbankan menerapkan asas aanvullendrecht dalam perjanjian kredit, pihak bank seharusnya tidak hanya memperhatikan kepentingan bank itu sendiri tetapi juga kepentingan nasabah. Penerapan standart kontrak dalam transaksi perbankan harus sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, disamping memperhatikan pasal-pasal yang terdapat di dalam Buku III KUHPerdata. Supaya tercipta suatu keseimbangan antara kreditur dan debitur.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710101170;
dc.subjectANALISIS HUKUM PENERAPAN ASAS AANVULLENDRECHT DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKANen_US
dc.titleNALISIS HUKUM PENERAPAN ASAS AANVULLENDRECHT DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record