PENGAWASAN PEMERINTAH PUSAT TERHADAP PERATURAN DAERAH MENURUT UNDANG- UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Abstract
Indonesia adalah Negara yang menganut sistem Negara kesatuan yang berbentuk republik. Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara kesatuan yang terdiri dari provinsi, kemudian provinsi terdiri dari kota dan kabupaten, seperti yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi: “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”.
Implementasi Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 melalui penerapan otonomi daerah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menghendaki agar setiap daerah provinsi, Kabupaten/kota diberikan kewenangan yang besar untuk mengatur dan memerintah daerahnya masing-masing. Akan tetapi, kewenangan yang besar yang diberikan kepada Daerah itu jangan sampai disalahgunakan. Oleh karena itu, diperlukan suatu pengawasan sebagai pengontrol kewenangan Pemerintah Daerah. Pengawasan pemerintah pusat kepada daerah perlu dilakukan karena tanpa pengawasan, maka kemungkinan akan terjadinya penyimpangan-penyimpangan, penyelewengan-penyelewengan, dan penyalahgunaan kekuasaan, bahkan juga disintegrasi yang membahayakan kehidupan Bangsa dan Negara menjadi lebih besar.
Kemudian yang menjadi permasalahannya yaitu Bagaimana Pemerintah Pusat melakukan fungsi pengawasan terhadap produk-produk hukum Peraturan Daerah (Perda) yang di buat oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota? Dan Apakah Pemerintah Pusat dapat membatalkan Peraturan Daerah (Perda) melalui pengawasan represif?
Pemerintah Pusat melakukan fungsi pengawasan terhadap produk-produk hukum Peraturan Daerah (Perda) yang di buat oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota melalui pengawasan preventif dan pengawasan represif. Pengawasan Preventif yaitu pengawasan yang dilakukan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah, yang berupa pengesahan pejabat yang berwenang. Pengawasan represif dilakukan apabila ada Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”.
Pemerintah Pusat dapat membatalkan Peraturan Daerah karena disamping dalam rangka melaksanakan perintah Undang-Undang, yaitu Pasal 145 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, juga karena pada asasnya, Negara Indonesia menganut paham negara hukum modern (= welfarestate) seperti diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea ke-4, yang menyatakan, bahwa : “Pemerintah Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Berdasarkan ketentuan ini, maka Indonesia dapat dikatakan menganut konsep negara hukum modern atau Welfarestate. Oleh karena itu pemerintah harus aktif dalam bidang-bidang kesejahteraan masyarakat. Keaktifan pemerintah pusat dalam bidang-bidang kesejahteraan mendorong lahirnya hak-hak istimewa seperti Freies ermessen yaitu asas kebebasan bertindak dalam kekuasaan lainnya seperti diatur dalam Pasal 145: pemerintah pusat dapat membatalkan Perda yang dianggap bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]