PEMBATALAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI SEPEDA MOTOR GARUDA MILIK P.T. ANGLO SAMA PERMATA MOTOR (Studi Putusan MARI Nomor: 022/K/N/HaKI/2005)
Abstract
Desain industri merupakan salah satu cabang dari Hak atas Kekayaan Intelektual. Pengaturan Desain Industri tercantum dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri. Skripsi ini menganalisis dan mengkaji isu hukum dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 022K/N/HaKI/2005. Fakta hukum yang terdapat dalam putusan yaitu Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha sebagai Penggugat/ Pemohon Kasasi merasa dirugikan karena adanya pendaftaran desain industri milik P.T. Anglo Sama Permata Motor sebagai Tergugat/Termohon Kasasi pada Dirjen Hak atas Kekayaan Intelektual dengan nomor ADD 2003 02389 tanggal 3 Oktober 2003 yang berjudul “Sepeda Motor Garuda”.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]