dc.description.abstract | Perkembangan penggunaan kartu kredit sebagai alat bayar di Indonesia sangat pesat terutama dikalangan lapisan masyarakat menengah dan atas. Perkembangan tersebut tidak lepas dari adanya beberapa faktor, antara lain faktor keamanan, kemudahan kepraktisan dan bonafiditas atau prestise dari pengguna kartu kredit. Penggunaan kartu kredit dalam perbankan konvensional merupakan hal yang wajar dimana mereka telah terbiasa untuk memberikan kartu kredit bagi para nasabahnya. Akan tetapi seiring dengan perkembangan zaman, agar mampu bersaing dalam dunia perbankan, Bank Syariah juga dituntut untuk memberikan pelayanan yang berkualitas bagi para nasabahnya, salah satunya yaitu memberikan kemudahan bertransaksi. Melihat kenyataan ini, pada tahun 2006 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa No.54/DSN-MUI/X/2006 yang membolehkan adanya kartu kredit berbasis syariah dengan sebutan Syariah Card. Dengan adanya landasan hukum tersebut, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. melalui Unit Usaha Syariahnya mengeluarkan Syariah Card yang diberi nama “Hasanah Card” sebagai jawaban atas polemik bunga kartu kredit dan hukumnya dalam Islam. Agar hal tersebut berjalan sesuai dengan yang diinginkan para pihaknya, perlu implementasi dari peraturan dan regulasi yang mengatur Hasanah Card, maka penulis mengangkat berbagai permasalahan yang timbul menjadi sebuah karya ilmiah yang berbentuk skripsi dengan judul “PENGGUNAAN HASANAH CARD DI PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK. KANTOR CABANG SYARIAH JEMBER”. | en_US |