Show simple item record

dc.contributor.authorYahdi Anhar Markhus
dc.date.accessioned2014-01-25T01:36:00Z
dc.date.available2014-01-25T01:36:00Z
dc.date.issued2014-01-25
dc.identifier.nimNIM080803102010
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23862
dc.description.abstractDari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pada Bagian Sarana dan Pengembangan Objek Wisata mempunyai dua kegiatan yang berhubungan dengan Administrasi Keuangan. Yakni Adminstrasi Keuangan pada bidang retribusi perijinan usaha wisata dan Administrasi Keuangan pada setiap pelaksanaan kegiatan di Bagian Sarana dan Pengembangan Objek Wisata. Pada retribusi Bagian Sarana dan Pengembangan Objek Wisata melayani pembuatan perijinan usaha yang diantaranya ada usaha : hotel, rumah makan dan biro perjalanan wisata. Dari ketiga usaha tersebut terdapat pendanaan yang berbeda-beda. Dari pendapatan yang diperoleh dari retribusi tersebut Bagian Sarana dan Pengembangan objek diharuskan untuk mengirimkan kepada Dinas Pendapatan Daerah melalui bendahara umum Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jember. Untuk Administrasi Keuangan pada setiap pelaksanaan kegiatan prosedur dan sistem pendanaan sudah diatur oleh Pemerintah Daerah, dimana Bagian Sarana dan Pengembangan Objek Wisata hanya sebagai pembuat kegiatan dan pelaksana kegiatan. Adapun alurnya adalah Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jember mengajukan program kegiatan kepada BAPEKAB untuk diteliti apakah sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah khususnya dalam pendanaan kemudian BAPEKAB menyerahkan kepada DPRD untuk di sahkan dan dari DPRD program yang sudah disahkan dikembalikan kepada Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jember untuk digunakan sebagai acuan kegiatan tersebut. Dari kegiatan yang sudah dilaksanakan Bagian Sarana dan Pengembangan Objek Wisata harus melaporkan hasil kegiatan, dalam Bagian ini laporan 36 37 pengeluaran keuangan di catat kedalam Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang atau SPP – GU. SPP – GU digunakan untuk mempermudah perincian dana yang keluar pada setiap kegiatan agar dapat di kontrol dengan baik oleh Bagian Sarana dan Pengembangan Objek Wisata. Selain sebagai fungsi tersebut SPP – GU juga digunakan untuk mempermudah laporan pertanggung jawaban kepada Bendahara Umum. Selain SPP – GU juga terdapat buku rekapitulasi pengeluaran, tujuan pembuatan buku rekapitulasi pengeluaran keuangan untuk mempermudah menganalisa pengeluaran yang terjadi dan untuk menyeimbangkan pengeluaran dan dana yang telah dianggarkan sebelumnyaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080803102010;
dc.subjectSARANA DAN PENGEMBANGAN OBJEK WISATAen_US
dc.titlePELAKSANAAN ADMINISTRASI KEUANGAN PADA BAGIAN SARANA DAN PENGEMBANGAN OBJEK WISATA PADA KANTOR DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record