PELAKSANAAN ADMINISTRASI KEUANGAN PADA BAGIAN SARANA DAN PENGEMBANGAN OBJEK WISATA PADA KANTOR DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN JEMBER
Abstract
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pada Bagian Sarana dan
Pengembangan Objek Wisata mempunyai dua kegiatan yang berhubungan dengan
Administrasi Keuangan. Yakni Adminstrasi Keuangan pada bidang retribusi
perijinan usaha wisata dan Administrasi Keuangan pada setiap pelaksanaan
kegiatan di Bagian Sarana dan Pengembangan Objek Wisata.
Pada retribusi Bagian Sarana dan Pengembangan Objek Wisata melayani
pembuatan perijinan usaha yang diantaranya ada usaha : hotel, rumah makan dan
biro perjalanan wisata. Dari ketiga usaha tersebut terdapat pendanaan yang
berbeda-beda. Dari pendapatan yang diperoleh dari retribusi tersebut Bagian
Sarana dan Pengembangan objek diharuskan untuk mengirimkan kepada Dinas
Pendapatan Daerah melalui bendahara umum Kantor Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan Kabupaten Jember.
Untuk Administrasi Keuangan pada setiap pelaksanaan kegiatan prosedur
dan sistem pendanaan sudah diatur oleh Pemerintah Daerah, dimana Bagian
Sarana dan Pengembangan Objek Wisata hanya sebagai pembuat kegiatan dan
pelaksana kegiatan.
Adapun alurnya adalah Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten
Jember mengajukan program kegiatan kepada BAPEKAB untuk diteliti apakah
sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah khususnya dalam pendanaan
kemudian BAPEKAB menyerahkan kepada DPRD untuk di sahkan dan dari
DPRD program yang sudah disahkan dikembalikan kepada Kantor Dinas
Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jember untuk digunakan sebagai acuan
kegiatan tersebut.
Dari kegiatan yang sudah dilaksanakan Bagian Sarana dan Pengembangan
Objek Wisata harus melaporkan hasil kegiatan, dalam Bagian ini laporan
36
37
pengeluaran keuangan di catat kedalam Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang
atau SPP – GU.
SPP – GU digunakan untuk mempermudah perincian dana yang keluar pada setiap
kegiatan agar dapat di kontrol dengan baik oleh Bagian Sarana dan
Pengembangan Objek Wisata. Selain sebagai fungsi tersebut SPP – GU juga
digunakan untuk mempermudah laporan pertanggung jawaban kepada Bendahara
Umum.
Selain SPP – GU juga terdapat buku rekapitulasi pengeluaran, tujuan
pembuatan buku rekapitulasi pengeluaran keuangan untuk mempermudah
menganalisa pengeluaran yang terjadi dan untuk menyeimbangkan pengeluaran
dan dana yang telah dianggarkan sebelumnya