dc.description.abstract | Pada akhir tahun 1999 Labih Basar mengadakan perjanjian usaha dengan PT.Jatim Tiga Manunggal mengenai pembelian accu merk yuasa dan air accu merk massiev, dalam kurun waktu lima tahun terakhir terjadilah suatu pembayaran macet yang terdiri dari 11 faktur yang seharusnya dibayar tetapi tidak juga dilunasi, yang kemudian menyebabkan Labih Basar dituntut berdasarkan Pasal 372, Pasal 378 dan 379a KUHP.
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.2695/Pid.B/2005/PN.SBY, dalam putusanya hakim memutus bebas terdakwa Labih Basar dikarenakan perbuatannya tidak terbukti suatu perbuatan pidana melainkan merupakan suatu wansprestasi sehingga perbuatanya murni perbuatan perdata. Berdasarkan fakta tersebut maka penulis mempunyai dua permasalahan yang perlu dikaji yaitu mengenai apakah putusan hakim dalam membebaskan terdakwa sudah sesuai dengan Pasal 191 KUHAP serta apakah putusan hakim dalam membebaskan terdakwa sudah sesuai dengan asas ”geen straf zonder schuld”.
Tujuan penulisan adalah untuk mengetahui penjatuhan putusan hakim berdasarkan Pasal 191 KUHAP serta untuk mengetahui apakah dalam menjatuhkan putusan khususnya putusan bukan pemidanaan dalam suatu persidangan telah sesuai dengan asas yang terkandung dalam pertanggungjawaban pidana yaitu “asas geen straf zonder schuld”. | en_US |