Show simple item record

dc.contributor.authorMARIO INDRA MALAU
dc.date.accessioned2013-12-02T07:11:48Z
dc.date.available2013-12-02T07:11:48Z
dc.date.issued2013-12-02
dc.identifier.nimNIM030710101221
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2385
dc.description.abstractTindakan menghalangi kerja jurnalis merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 18 undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers : “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”. Berkaitan hal tersebut, penulisan skripsi ini membahas tentang putusan Mahkamah Agung terhadap kasus menghalangi kerja jurnalis yang dilakukan oleh mahasiswa Institut Seni Indonesia Yogyakarta. Pada putusan Pengadilan Negeri Bantul menyatakan dalam amar putusannya bahwa Terdakwa tidak memenuhi unsur tindak pidana menghalanggi kerja jurnalis, tetapi lebih cenderung melakukan perbuatan tidak menyenangkan, namun dalam putusan tingkat banding telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dan dinyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 18 undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung dan menyatakan bahwa terdakwa tetap dinyatakan bersalah melanggar Pasal 18 undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers. Permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah dalam kasus tindakan menghalangi kerja jurnalis sudah tepat dalam menggunakan peraturan yang berlaku atau tidak, kemudian membahas apakah alasan Mahkamah Agung menolak kasasi terhadap kasus tersebut. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui peraturan hukum yang digunakan dalam penyelesaian kasus Pers apakah menggunakan KUHPidana atau Undang-undang No.40 thaun 1999 tentang Pers dan untuk mengetahui alasan ditolaknya kasasi dari pemohon kasasi pada Putusan Mahkamah Agung No.1707 K/Pid/2004. Penulisan ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif yang berarti mengkaji berbagai macam aturan atau kaidah-kaidah dalam hukum positif dan kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok bahasan dalam skripsi ini. Analisis yang digunakan adalah analisis deduktif, yaitu dengan cara pengambilan kesimpulan dari pembahasan yang bersifat umum menjadi kesimpulan yang bersifat khusus, sedangkan metode pengumpulan bahan hukum melalui studi pustaka dan penelusuran internet. Kesimpulan dalam penelitian skripsi ini bahwa Putusan Mahkamah Agung No.1707 K/Pid/2004 tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers dikarenakan berdasarkan fakta-fakta persidangan bahwa para Terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana menghalangi kerja jurnalis sesusai dengan Pasal 18 Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, dan alasan Mahkamah Agung menolak kasasi sudah tepat menurut Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, karena Pemohon Kasasi/jaksa Penuntut mum tidak mengajukan risalah kasasi. Penulis disini memberi saran atas putusan dinyatakan bersalah kedua terdakwa melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, Pertama bahwa para terdakwa berdasarkan fakta dan bukti tidak memenuhi unsur tindakan mengghalangi kerja Pers, kedua hendaknya Jaksa Penuntut Umum selaku Pemohon kasasi lebih cermat dalam membuat memori kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 245 dan 248 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101221;
dc.subjectTINDAKAN YURIDIS, JURNALISen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TINDAKAN MENGHALANGI KERJA JURNALISen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record