dc.description.abstract | Tindakan menghalangi kerja jurnalis merupakan tindak pidana yang
melanggar Pasal 18 undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers : “Setiap
orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang
berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2)
dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda
paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”. Berkaitan hal
tersebut, penulisan skripsi ini membahas tentang putusan Mahkamah Agung
terhadap kasus menghalangi kerja jurnalis yang dilakukan oleh mahasiswa Institut
Seni Indonesia Yogyakarta. Pada putusan Pengadilan Negeri Bantul menyatakan
dalam amar putusannya bahwa Terdakwa tidak memenuhi unsur tindak pidana
menghalanggi kerja jurnalis, tetapi lebih cenderung melakukan perbuatan tidak
menyenangkan, namun dalam putusan tingkat banding telah dibatalkan oleh
Pengadilan Tinggi Semarang dan dinyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 18
undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut diperkuat oleh
Putusan Mahkamah Agung dan menyatakan bahwa terdakwa tetap dinyatakan
bersalah melanggar Pasal 18 undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah dalam kasus tindakan
menghalangi kerja jurnalis sudah tepat dalam menggunakan peraturan yang
berlaku atau tidak, kemudian membahas apakah alasan Mahkamah Agung
menolak kasasi terhadap kasus tersebut.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui peraturan hukum yang
digunakan dalam penyelesaian kasus Pers apakah menggunakan KUHPidana atau
Undang-undang No.40 thaun 1999 tentang Pers dan untuk mengetahui alasan
ditolaknya kasasi dari pemohon kasasi pada Putusan Mahkamah Agung No.1707
K/Pid/2004.
Penulisan ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif yang berarti
mengkaji berbagai macam aturan atau kaidah-kaidah dalam hukum positif dan
kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok bahasan dalam
skripsi ini. Analisis yang digunakan adalah analisis deduktif, yaitu dengan cara
pengambilan kesimpulan dari pembahasan yang bersifat umum menjadi
kesimpulan yang bersifat khusus, sedangkan metode pengumpulan bahan hukum
melalui studi pustaka dan penelusuran internet.
Kesimpulan dalam penelitian skripsi ini bahwa Putusan Mahkamah Agung
No.1707 K/Pid/2004 tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang No.40 Tahun
1999 tentang Pers dikarenakan berdasarkan fakta-fakta persidangan bahwa para
Terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana menghalangi kerja jurnalis
sesusai dengan Pasal 18 Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, dan
alasan Mahkamah Agung menolak kasasi sudah tepat menurut Undang-undang
No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, karena
Pemohon Kasasi/jaksa Penuntut mum tidak mengajukan risalah kasasi.
Penulis disini memberi saran atas putusan dinyatakan bersalah kedua
terdakwa melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang
Pers yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, Pertama bahwa para terdakwa
berdasarkan fakta dan bukti tidak memenuhi unsur tindakan mengghalangi kerja
Pers, kedua hendaknya Jaksa Penuntut Umum selaku Pemohon kasasi lebih
cermat dalam membuat memori kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 245 dan 248
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. | en_US |