PUTUSNYA PERKAWINAN AKIBAT PERCERAIAN YANG DISEBABKAN LI’AN MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM
Abstract
Pada umumnya suatu perkawinan antara seorang laki-laki dan perempuan pasti timbul keinginan untuk hidup langgeng dan rukun sampai akhir hayat. Jika perkawinan mereka rukun maka seluruh keluarga dan sanak saudara juga ikut merasakan kebahagiaan. Namun hal yang di idam-idamkan oleh pasangan suami istri tersebut sangat berbeda dengan kenyataan bahwa tidak selalu tujuan itu dicapai bahkan sebaliknya perkawinan tersebut akan kandas di tengah jalan karena tidak ada lagi kerukunan dalam sebuah rumah tangga yang berujung pada perceraian.
Salah satu alasan perceraian salah satunya adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh salah satu dan pihak lain (suami / istri) tidak terima dengan perbuatan itu. Banyak timbul masalah hukum dalam proses penyelesaian perkara perceraian dengan alasan zina dipengadilan agama, terutama yang berhubungan dengan pembuktian yang harus dihadirkan oleh penggugat sebanyak empat orang lak – laki yang menyaksikan perbuatan zina tersebut.
Masalah zina merupakan salah satu alasan yang sangat universal untuk memutuskan suatu perkara di pengadilan. Hal ini di sebabkan penjelasan tentang zina secara lengkap dan jelas tidak disebutkan dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan juga dalam peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975 serta dalam kompilasi hukum islam di Indonesia. Dalam praktek peradilan agama jarang di temukan gugat cerai dengan alasan zina secara tunggal. Umumnya mereka mempergunakan istilah serong atau menyeleweng dengan laki-laki lain atau dengan perempuan lain dan dari kedua inilah timbul perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus. Gugat cerai dengan alasan zina selalu dikomulasikan dengan alasan lain. Penampilan alasan zina hanya dijadikan faktor melatar belakangi terjadinya perselisihan dan pertengkaran.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]