dc.description.abstract | Pihak-pihak yang terkait dengan Putusan No.794K/Pdt/2007 antara lain sebagai berikut PT. Sinar Galuh Pratama sebagai Penggugat, PT. Dian Anggara Persada sebagai Tergugat I dan PT. Alpha Rho Delta sebagai Tergugat II. Hubungan hukum antara penggugat dan tergugat I dan II antara lain sebagai berikut, penggugat sebagai pemborong, tergugat I sebagai yang memborongkan dan tergugat II sebagai konsultan. Permasalah hukum terjadi karena tergugat I memutuskan kontrak pembagunan yang dilaksanakan oleh penggugat dengan dasar keterlambatan pekerjaan yang dilaksanakan penggugat. Pengadilan Negeri Pekanbaru mengkonstatir keterlambatan dalam melaksanakan pekerjaan yang dilakukan oleh penggugat sebagai bentuk wanprestasi, pada Pengadilan Tinggi Riau kertelambatan tersebut dikonstantir sebagai bentuk force majeur atau overmacht. Merasa dirugikan atas putusan Pengadilan Tinggi Riau tergugat I/terbanding I dan tergugat II/terbanding II mengajukan permohonan kasasi. Putusan atas permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi adalah menolak permohonan kasasi yang diajukan pemohon kasasi.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah Apa ratio decidendi Pengadilan Negeri Pekanbaru No.53/Pdt/G/2005/PN.PBR tanggal 20 Febuari 2006 sehingga menolak gugatan pengugat seluruhnya dan mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi, dan Apa ratio decidendi Pengadilan Tinggi Riau No. 36/Pdt.2006/PTR tanggal 29 Juni 2006 dalam membatalkan Putusan Pengadilan Negeri dan mengadili sendiri serta Apa ratio decidendi M. A. R. I No.794K/Pdt/2007 yang menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi (semula Tergugat I) | en_US |