Show simple item record

dc.contributor.authorTEGUH FUDHOKO
dc.date.accessioned2014-01-25T00:52:41Z
dc.date.available2014-01-25T00:52:41Z
dc.date.issued2014-01-25
dc.identifier.nimNIM060710101175
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23795
dc.description.abstractLembaga Perbankan sangat tergantung pada kepercayaan dari masyarakat. Tanpa adanya kepercayaan tersebut, mustahil lembaga perbankan dapat berdiri tegak, karena tanpa adanya kepercayaan dari masyarakat suatu bank tidak akan mampu menjalankan kegiatan usahanya dengan baik. Terkait dengan kepercayaan yang diberikan nasabah pada bank atas dana yang disimpan pada bank dalam bentuk simpanan, Undang-Undang Perbankan mewajibkan perbankan untuk menjamin dana dari nasabah penyimpan dana pada suatu Lembaga Penjamin Simpanan yang sekarang disebut sebagai LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), yang memiliki fungsi sebagai penjamin simpanan nasabah penyimpan, serta turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Penjaminan simpanan terhadap nasabah penyimpan dana dilakukan apabila suatu bank dinyatakan sebagai bank gagal dan telah dicabut ijin usahanya. Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan yang akan dikaji dalam karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul “PENYELESAIAN TERHADAP NASABAH PENYIMPAN DANA AKIBAT BANK GAGAL OLEH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)” adalah faktor penyebab terjadinya bank gagal, bentuk penyelesaian yang dapat dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terhadap bank gagal, dan tindakan yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terhadap nasabah penyimpan dana jika terjadi bank gagal. Tujuan penulisan dalam skripsi ini disini dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum yang digunakan adalah dengan menggunakan metode deduktif. Penyebab terjadinya bank gagal disebabkan hasil dari penilaian tingkat kesehatan suatu bank yang pada umumnya mencakup penilaian dari sebagian dan/atau seluruhnya dari penilaian terhadap faktor-faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aset (Asset Quality), Manajemen (Management), Rentabilitas (Earning),en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101175;
dc.subjectNASABAH PENYIMPAN DANA, AKIBAT BANK GAGAL OLEH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANANen_US
dc.titlePENYELESAIAN TERHADAP NASABAH PENYIMPAN DANA AKIBAT BANK GAGAL OLEH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record