PENYELESAIAN TERHADAP NASABAH PENYIMPAN DANA AKIBAT BANK GAGAL OLEH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
Abstract
Lembaga Perbankan sangat tergantung pada kepercayaan dari masyarakat.
Tanpa adanya kepercayaan tersebut, mustahil lembaga perbankan dapat berdiri
tegak, karena tanpa adanya kepercayaan dari masyarakat suatu bank tidak akan
mampu menjalankan kegiatan usahanya dengan baik. Terkait dengan kepercayaan
yang diberikan nasabah pada bank atas dana yang disimpan pada bank dalam
bentuk simpanan, Undang-Undang Perbankan mewajibkan perbankan untuk
menjamin dana dari nasabah penyimpan dana pada suatu Lembaga Penjamin
Simpanan yang sekarang disebut sebagai LPS (Lembaga Penjamin Simpanan),
yang memiliki fungsi sebagai penjamin simpanan nasabah penyimpan, serta turut
aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
Penjaminan simpanan terhadap nasabah penyimpan dana dilakukan apabila suatu
bank dinyatakan sebagai bank gagal dan telah dicabut ijin usahanya.
Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan yang akan dikaji dalam
karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul “PENYELESAIAN TERHADAP
NASABAH PENYIMPAN DANA AKIBAT BANK GAGAL OLEH
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)” adalah faktor penyebab
terjadinya bank gagal, bentuk penyelesaian yang dapat dilakukan oleh Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) terhadap bank gagal, dan tindakan yang dilakukan oleh
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terhadap nasabah penyimpan dana jika
terjadi bank gagal.
Tujuan penulisan dalam skripsi ini disini dapat dibagi menjadi 2 (dua)
yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Metode penelitian yang digunakan adalah
dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan menggunakan
pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisis bahan
hukum yang digunakan adalah dengan menggunakan metode deduktif.
Penyebab terjadinya bank gagal disebabkan hasil dari penilaian tingkat
kesehatan suatu bank yang pada umumnya mencakup penilaian dari sebagian
dan/atau seluruhnya dari penilaian terhadap faktor-faktor Permodalan (Capital),
Kualitas Aset (Asset Quality), Manajemen (Management), Rentabilitas (Earning),
Collections
- UT-Faculty of Medical [1508]