ANALISIS YURIDIS PEMBERIAN KREDIT USAHA MIKRO DI PT. BANK MANDIRI (PERSERO), Tbk. CABANG SOLO
Abstract
Pentingnya peran perbankan dalam kehidupan masyarakat dimana salah satu fungsinya adalah sebagai penghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan sekaligus penyalur dana ke masyarakat dalam bentuk kredit. Perbankan memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi, yaitu sebagai salah satu sumber dana bagi masyarakat diantaranya dalam bentuk perkreditan, baik perorangan maupun badan usaha, baik untuk memenuhi kebutuhan konsumsinya maupun untuk meningkatkan produksinya. Usaha mikro sebagai bagian integral ekonomi rakyat mempunyai kedudukan, potensi, dan peran yang strategis dalam perekonomian nasional. Usaha mikro merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi yang luas pada masyarakat, dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional pada umumnya dan stabilitas ekonomi pada khususnya.
Hal ini terbukti ketika Indonesia mengalami krisis ekonomi di tahun 1997, usaha mikro menjadi penyangga yang mampu bertahan terhadap terpaan badai krisis. Untuk itu diperlukan perhatian khusus dari pemerintah, sehingga usaha mikro dapat lebih berkembang dan dapat lebih memperkuat kondisi perekonomian di Indonesia.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]