Show simple item record

dc.contributor.authorLUVI OKTAVINA
dc.date.accessioned2014-01-25T00:39:51Z
dc.date.available2014-01-25T00:39:51Z
dc.date.issued2014-01-25
dc.identifier.nimNIM050710101171
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23784
dc.description.abstractBank Syariah mempunyai fungsi utama sebagai lembaga intermediari (intermediary institution) yaitu menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Syariah Jember merupakan salah satu Bank Syariah di Indonesia yang menjalankan prinsip jual beli dengan konsep murabahah berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Syariah No. 102 tanggal 27 Juni 2007 untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan. Pemberian pembiayaan ini mengandung risiko kegagalan atau kemacetan dalam jangka waktu pembiayaannya, sehingga dapat berpengaruh terhadap kesehatan Bank. Sehingga kewajiban melaksanakan prinsip kehati-hatian (Prudential Banking Principles) merupakan solusi terbaik dalam rangka menjaga dan memperbaiki eksistensi Perbankan yang pada akhirnya akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada dunia Perbankan itu sendiri. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian (Prudential Banking Principles) sebagai upaya menekan NPF (Non Performing Financing) pada pembiayaan murabahah produktif di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Syariah Jember, apakah kendala penerapan prinsip kehati-hatian (Prudential Banking Principles) pada pembiayaan murabahah produktif di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Syariah Jember dan bagaimana upaya penyelesaian kendala penerapan prinsip kehati-hatian (Prudential Banking Principles) pada pembiayaan murabahah produktif di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Syariah Jember.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710101171;
dc.subjectPEMBIAYAAN MURABAHAHen_US
dc.titlePENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN SEBAGAI UPAYA MENEKAN NPF (NON PERFORMING FINANCING) PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH PRODUKTIF DI PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK. KANTOR CABANG SYARIAH JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record