TANGGUNG JAWAB DIREKSI PT. SPECTRA TIRTASEGARA LINE DALAM PROSES KEPAILITAN (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107 K/Pdt.Sus/2007)
Abstract
Perkembangan perekonomian, perdagangan dan pengaruh globalisasi yang melanda dunia usaha dewasa ini, telah menimbulkan banyak permasalahan penyelesaian utang piutang dalam masyarakat. Perseroan Terbatas merupakan bentuk badan usaha yang sangat merasakan dampaknya. Sebagai bentuk badan usaha yang berbadan hukum, Perseroan Terbatas dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti seorang manusia dan dapat pula mempunyai kekayaan atau utang. Direksi sebagai organ Perseroan Terbatas bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan Terbatas tersebut.
Perseroan Terbatas jika dinyatakan pailit, maka putusan pernyataan pailit mengubah status hukum dari suatu badan hukum menjadi tidak bisa melakukan perbuatan hukum, menguasai, dan mengurus harta kekayaannya sejak putusan pernyataan pailit diucapkan. Agar Perseroan Terbatas dapat dinyatakan pailit harus memenuhi syarat utama yaitu jika seorang debitor mempunyai paling sedikit 2 (dua) kreditor dan tidak membayar lunas salah satu utangnya yang sudah jatuh waktu.
Permasalahan yang akan dibahas adalah tentang apakah Direksi bertanggung jawab dalam proses kepailitan dari perjanjian utang-piutang yang dilakukan oleh kantor cabang, apakah Perseroan Terbatas dapat dinyatakan pailit dari perjanjian utang-piutang yang dilakukan oleh kantor cabang, apa dasar pertimbangan hukum yang digunakan Mahkamah Agung RI dalam menyelesaikan perkara No.107 K/Pdt.Sus/2007.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]