dc.description.abstract | Kejahatan psikotropika sebagai kejahatan yang mendunia dan merupakan masalah internasional. Kejahatan Psikotropika merupakan kejahatan kemanusiaan yang memusnahkan manusia secara perlahan tapi pasti dimana seluruh potensi, akal, pikiran, dan budi manusia dirusak secara masal dan biasanya dilakukan secara terorganisasi. Setiap tahunnya, kejahatan ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan dan mengkhawatirkan sehingga apabila tidak segera dilakukan upaya pencegahan dan penanggulagan terhadap kejahatan ini, maka keamanan dan ketertiban negara terancam. Putusan hakim dalam tindak pidana psikotropika merupakan salah satu cara konkret menentukan terdakwa bersalah atau tidak dengan melihat tujuan pemidanaan yang akan dicapai. Tujuan pemidanaan terutama dalam hal tindak pidana psikotropika harus disertai dengan penegakan hukum bagi pelaku, salah satunya tujuan pemidanaan adalah memberikan efek jera bagi pelaku melalui putusan hakim. Hal ini didasarkan pada pandangan bahwa penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana Psikotropika berdasarkan tujuan lebih diarahkan kepada pelaku sebagai korban bukan pada perbuatannya, sehingga alternatif pemidanaan ditujukan untuk memberi tindakan perawatan (treatment) dan perbaikan (rehabilitation).
Tujuan penelitian yang ingin dicapai adalah untuk menganalisa, membahas, dan mengkaji putusan judex factie Pengadilan Tinggi dalam menjatuhkan pidana lebih ringan telah sesuai dengan tujuan pemidanaan, serta menganalisa, membahas, dan mengkaji pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam memutuskan untuk menolak permohonan kasasi. | en_US |