KAJIAN YURIDIS TERHADAP PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA MALPRAKTEK MEDIK
Abstract
Malpraktek diartikan sebagai praktek yang buruk. Seorang dokter apabila sudah dicap melakukan malpraktek, padahal masih harus dibuktikan, maka hal ini bertentangan dengan azas “praduga tak bersalah”. Dikalangan profesi hukum dikatakan bahwa hukum kedokteran bukanlah delik aduan, tetapi delik biasa. Namun ada perbedaan penting antara tindak pidana biasa dan tindak pidana medik. Pada tindak pidana yang terutama diperhatikan adalah akibatnya (gevolg) sedangkan pada tindak pidana medik yang penting bukanlah akibatnya tetapi penyebabnya (causa). Arti pembuktian, yaitu ketentuan yang membatasi sidang pengadilan dalam usahanya mencari dan mempertahankan kebenaran. Suatu pembuktian harus berdasarkan pada alat bukti. Macam- macam alat bukti yang sah tersebut antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dari kelima alat bukti tersebut keterangan ahli sangat membantu dalam proses pembuktian malpraktek medik, karena keahliannya dalam dunia medik. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah apakah pembuktian dalam tindak pidana malpraktek medik berbeda dengan pembuktian dalam tindak pidana biasa dan apakah keterangan saksi ahli dalam tindak pidana malpraktek medik mempunyai nilai pembuktian yang utama di persidangan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]