dc.description.abstract | Penulis menemukan sebuah fakta hukum yaitu adanya suatu permohonan dispensasi perkawinan yang berada di daerah Banyuwangi, yang diperoleh berdasarkan Putusan Nomor 0072/Pdt.P/2008/PA.Bwi pada Pengadilan Agama Banyuwangi, dimana duduk perkaranya sebagai berikut: Pada tanggal 03 November 2008, Pemohon mengajukan permohonan dispensasi untuk menikahkan anaknya kepada bapak Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi dengan alasan sebagai berikut:
Pemohon dalam waktu secepatnya ingin menikahkan anak perempuannya yang masih berumur 13 (tiga belas) tahun dengan seorang laki-laki, umur 22 (dua puluh dua) tahun. Selanjutnya penulis akan menjabarkan runtutan Fakta Hukum dari Penetapan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor 0072/Pdt.P/2008/PA.Bwi untuk memperjelas tentang permohonan yang telah diajukan oleh Pemohon sebagai berikut : bahwa pemohon adalah orang tua dari anak perempuan yang masih berumur 13 (tiga belas) tahun telah dipinang oleh laki-laki, umur 22 (dua puluh dua) tahun selama dua bulan. Antara anak Pemohon dan tunangannya telah saling mencintai, akrab hubungannya dan bermaksud segera melaksanakan pernikahan, dan anak pemohon meskipun masih berumur 13 (tiga belas) tahun akan tetapi dia telah menstruasi lebih dari tiga kali dan pada saat ini anak pemohon telah hamil 1 bulan, dan antara anak Pemohon dan tunangannya tidak ada hubungan darah, muhrim dan tidak ada larangan menurut hukum untuk melakukan perkawinan. | en_US |