dc.description.abstract | Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur merupakan bagian dari ranah Pilkada yang berada dalam rezim hukum “Pemerintahan Daerah”, sebagaimana diatur dalam Bab VI Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 18 ayat (4), sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi, jelas mengatur wewenang Mahkamah Konstitusi yang berkenaan dengan hasil Pemilu. Sehingga secara yuridis-formal Mahkamah Konstitusi tidak memiliki legitima persona standi in constitutie (wewenang untuk bertindak di dalam konstitusi). dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan atas hasil Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2008 tersebut. Akan tetapi, pada kenyataannya justru Mahkamah Konstitusi telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan atas hasil Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2008 Putaran Kedua tersebut. Dan dalam Putusannya Nomor 41/PHPU.D-VI/2008, memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pigub) Provinsi Jawa Timur Putaran II di Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang dan penghitungan suara ulang di Kabupaten Pamekasan, padahal dalam persidangan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terjadi pelanggaran secara sistematis, terstruktur, dan massif. Maka berdasarkan latar belakang diatas rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini ada dua hal. Pertama, apakah Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus Perkara Pemilihan Gubernur Jawa Timur. Kedua, apakah yang mendasari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 tentang Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Jawa Timur. | en_US |