KAJIAN YURIDIS JAMINAN HARI TUA SETELAH PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA AKIBAT KESALAHAN BERAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1992 TENTANG JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 144 PK/Pdt/2006)
Abstract
Hak merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat dalam diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Dewasa ini, hak asasi manusia tidak dipahami sebagai perwujudan paham individualisme dan liberalisme, melainkan sebagai hak-hak manusiawi yang melekat dengan harkat kemanusiaan apapun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, usia, pekerjaan dan sebagainya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]