dc.description.abstract | Aktor-aktor utama yang berperan sentral dalam proses Pilkada adalah rakyat, Partai Politik, kandidat itu sendiri, dan calon independen. Disamping itu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai Lembaga Penyelenggara Pilkada yang sifatnya independen, sedangkan pemerintahan daerah merupakan pilar lainnya yang turut memberikan kontribusi bagi penyelenggaraan Pilkada. Hal lain yang dimunculkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah masalah perselisihan hasil pemilu. Sebagaimana diketahui, setelah adanya perubahan Undang-Undang Dasar 1945 muncul lembaga baru yang bernama Mahkamah Konstitusi (MK) yang wewenangnya pada Pasal 24C ayat (1) yaitu Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Dalam prosesnya, tentunya akan banyak kepentingan-kepentingan politik yang bermain, secara langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi proses pemilihan dan kualitas output yang dihasilkan.
Dilatarbelakangi uraian di atas maka penulis ingin menyusun karya ilmiah dalam bentuk penelitian skripsi dengan judul: “PENGATURAN SENGKETA PILKADA DAN ANTISIPASI HUKUMNYA TERHADAP BERBAGAI PELANGGARAN DAN KECURANGAN YANG TERJADI DALAM PELAKSANAAN PILKADA” (Kajian Yuridis Normatif Terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008). Permasalahan yang akan dikaji oleh penulis adalah sebagai berikut, yaitu: Pertama, Bagaimanakah pengaturan sengketa pilkada pada dewasa ini? dan yang kedua adalah Bagaimanakah antisipasi hukum peraturan Perundang-undangan yang digunakan untuk menangani sengketa Pilkada yang timbul? | en_US |