Show simple item record

dc.contributor.authorABD MUJIB
dc.date.accessioned2014-01-24T12:43:32Z
dc.date.available2014-01-24T12:43:32Z
dc.date.issued2014-01-24
dc.identifier.nimNIM030710101283
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23695
dc.description.abstractTindak pidana korupsi merupaka kejahatan yang sangat luar biasa (extra ordinary crime) yang mempunyai dampak yang sangat besar terhadap berbagai aspek kehidupan baik aspek ekonomi, politik, sosial dan budaya. Bahkan efek dari semakin maraknya kejahatan korupsi yang sudah merambah ke dalam setiap lini kehidupan semakin menguatkan asumsi bahwa korupsi merupakan budaya yang sudah mengakar dan tidak bisa dilepas. Maka dari itu pemberantasan tindak pidana korupsi membutuhkan kemampuan yang profesional dan kridibel dari masing-masing elemen masyarakat, utamanya pemerintah dalam hal ini para aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Berkaitan dengan hal tersebut skripsi ini membahas putusan majelis hakim mengenai pemidanaan terhadap tindak pidana korupsi pembangunan jaringan Lan dan Wan pada kantor pengolahan data elektronik dan arsip kabupaten Bondowoso tahun anggaran 2003. Yang mana, dalam putusan tersebut Majelis Hakim mempunyai pertimbangan yang tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terbukti di persidangan. Rumusan masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah pertama, Apakah dasar pertimbangan Hakim dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa yang melanggar Pasal 3 UUPTPK dalam putusan Nomor 302/Pid.B/2007/PN.Bdw telah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terbukti di persidangan? Kedua, Apakah pemidanaan terhadap terdakwa dalam putusan Nomor 302/Pid.B/2007/PN.Bdw telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 UUPTPK?. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Yuridis Normatif, yang berarti mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti undang-undang, literatur-literatur yang berisi konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan. Pendekatan masalah yang di gunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah Pendekatan Undang-Undang (statute approach). Pendekatan ini dilakukan dengan cara menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan Konseptual (conceptual approach).Pendekatan ini beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah pertama, dasar pertimbangan Hakim dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa yang melanggar Pasal 3 UUPTPK dalam putusan Nomor 302/Pid.B/2007/PN.Bdw tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terbukti di persidangan, karena menurut tim pemeriksa badan pengawas (Banwas) kabupaten Bondowoso dalam pemeriksaan kesimpulannya menyatakan bahwa kerugian keuangan negara sebesar Rp. 927.194.400,00 (sembilan ratus dua puluh tujuh juta seratus sembilan puluh empat ribu empat ratus rupiah) Akan tetapi dalam pertimbangannya majelis hakim menilai bahwa menurut perhitungannya kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh terdakwa hanya sebesar Rp. 250.000.00,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Kedua, pemidanaan berupa pidana tambahan dalam bentuk pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa dalam putusan Nomor 302/Pid.B/2007/PN.Bdw pada prinsipnya sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 UUPTPK. Akan tetapi seharusnya pidana tambahan yang berupa pembayaran uang pengganti subsider pidananya harus lebih besar dengan subsider pidana denda apabila denda tidak dibayar, karena jumlah nominal pembayaran uang pengganti lebih besar dari pidana denda yaitu, Rp. 250.000.000,00 sedangkan jumlah pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 sedangkan subsider pidananya sama yaitu pembayaran uang pengganti 4 (empat) bulan penjara sedangkan pidana denda apabila tidak dibayar 4 (empat) bulan kurungan. Saran dalam skripsi ini ada dua pertama, pertimbangan Majelis Hakim adalah dasar yang digunakan dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang di duga melakukan suatu tindak pidana kedepannya Majelis Hakim dalam memberikan pertimbangan terhadap suatu perkara diharapkan harus sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terbukti di Persidangan. Kedua, penjatuhan pidana pengganti antara pidana denda dan pembayaran uang pengganti seharusnya tidak sama. Dalam kasus ini, penjatuhan subsider pidana penjara apabila pembayaran uang pengganti tidak dibayar seharusnya lebih besar dengan subsider pidana kurungan apabila pidana denda tidak dibayar karena jumlah nominalnya lebih besar. Hal ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101283;
dc.subjectextra ordinary crimeen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBANGUNAN JARINGAN LAN DAN WAN PADA KANTOR PENGOLAHAN DATA ELEKTRONIK DAN ARSIP KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN ANGGARAN 2003 (Putusan Nomor: 302/Pid B/2007/PN. Bdw)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record