TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA JASA PARKIR YANG MENCANTUMKAN KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERJANJIAN PENITIPAN KENDARAAN BERMOTOR (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 2078 K/ PDT/ 2009)
Abstract
Penulisan skripsi ini pada dasarnya dilatarbelakangi oleh adanya klausula
eksonerasi yang terdapat pada tiket atau karcis parkir kendaraan bermotor yang tertulis
sebagai berikut “Pihak pengelola (parkir) tidak bertanggung jawab atas segala
kehilangan, kerusakan, kecelakaan, atas kendaraan ataupun kehilangan barang-barang
yang terjadi di dalam kendaraan dan atau yang menimpa orang yang menggunakan area
parkir pihak pengelola (parkir)”. Klausula eksonerasi merupakan klausula berisi
pengalihan tanggungjawab dari pengola parkir (secure parking) kepada pihak penitip
kendaran bermotor. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan yang akan dikaji
meliputi 3 (tiga) hal, yaitu: Pertama, Apakah karcis parkir kendaraan bermotor dapat
dikualifikasikan sebagai perjanjian penitipan atau perjanjian sewa-menyewa. Kedua,
Apakah pelaku usaha jasa parkir yang mencantumkan klausula eksonerasi bertentangan
dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen, dan Ketiga, Apa yang menjadi Ratio Decidendi putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia dalam perkara Nomor: 2078 K/PDT/2009.
Tujuan penulisan skripsi ini terbagi menjadi dua, yaitu tujuan uum dan tujuan
khusus. Metode penelitian yang digunakan untuk membahas permasalahan dalam skripsi
ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan
konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan non hukum, kemudian dilanjutkan dengan analisa bahan hukum.
Kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan yang telah dilakukan bahwa parkir
kendaraan bermotor merupakan perjanjian penitipan sesuai dengan pasal
1694KHUPerdata yang merupakan perjanjian riil, apabila terjadi kehilangan kendaraan
bermotor dalam area parkir mengakibatkan pengelola parkir tidak dapat mengembalikan
barang sesuai dengan wujud asalnya dan menimbulkan kerugian bagi penitip kendaraan bermotor, sehingga memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang mewajibkan kepada pengelola parkir untuk membayar ganti-rugi yang di alami penitip kendaraan bermotor.
Saran penulis kepada pemerintah daerah dalam menetapkan Peraturan Daerah
tentang parkir untuk tidak mencantumkan pasal yang berisi pengalihan tanggung jawab
sehingga tidak bertentangan dengan undang-undang yang berada diatasnya terutama
Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Bagi pelaku usaha jasa parkir dalam
pemberian ganti rugi sebagai bentuk tanggung jawab kepada penitip kendaraan bermotor atas hilangannya kendaraan bermotor di tempat parkir untuk berbagi resiko kehilangan kendaraan bermotor dengan perusahaan asuransi agar ganti rugi yang harus ditanggung lebih ringan dan kepada para hakim pemutus perkara khususnya dalam perkara ini untuk lebih memperhatikan ketidakwenangan pengadilan (kompetensi) baik kompetensi absolut maupun kompetensi relatif.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]