dc.description.abstract | Salah satu prinsip dalam penyaluran pembiayaan adalah prinsip jual beli
ba’i al murabahah, yaitu penerapan jual beli dengan perhitungan margin
keuntungan. Sebagaimana penyaluran dana yang dilakukan oleh bank
konvensional, dalam pembiayaan berdasarkan syariah perlu adanya analisa secara
seksama dari faktor The Five C’s of Credit Analysis yang merupakan
implementasi dari prinsip kehati-hatian dalam dunia perbankan (prundential
banking principle). The Five C’s of Credit Analysis ini meliputi: Character
(kepribadian), Capital (modal), Capacity (kemampuan), Collateral (jaminan) dan
Condition of Economic (keadaan ekonomi).
Salah satu hal yang harus dianalisa oleh bank dalam pembiayaan
murabahah adalah jaminan. Dalam pembiayaan murabahah jaminan yang dipakai
dapat benda bergerak dan benda tidak bergerak, untuk benda bergerak salah
satunya adalah deposito berjangka syariah sebagai jaminan. Berdasarkan latar
belakang tersebut maka penulis tertarik untuk mengkaji dalam suatu karya ilmiah
berupa skripsi dengan judul :“PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM
PEMBIAYAAN MURABAHAH DENGAN JAMINAN DEPOSITO
BERJANGKA SYARIAH PADA PT. BANK MUAMALAT INDONESIA
Tbk, CABANG JEMBER”.
Rumusan masalah penulisan skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal, yakni:
Pertama, Apakah prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan Murabahah di PT.
Bank Muamalat Indonesia, Tbk Cabang Jember telah sesuai dengan Undangundang
Nomor
21
Tahun
2008
tentang
Perbankan
Syariah;
Kedua,
Apakah
dalam
menyalurkan
pembiayaan Murabahah, PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk,
Cabang Jember diperbolehkan untuk meminta jaminan kepada nasabahnya;
Ketiga, Apa akibat hukumnya terhadap benda jaminan apabila nasabah melakukan
wanprestasi yang dibagi lagi dalam dua sub rumusan yakni Apakah jenis jaminan
kebendaan dari deposito berjangka syariah dan Apa upaya penyelesaian dan
penyelamatan oleh Bank Syariah terhadap nasabah yang wanprestasi.
Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan
umum dan tujian khusus. Tujuan umum bersifat akademis. Sedangkan tujuan
khusus adalah untuk mengkaji dan menganalisa kesesuaian prinsip kehati-hatian (prudential banking principal), Untuk mengkaji dan menganalisa pemberian
jaminan oleh nasabah, Untuk mengkaji dan menganalisa akibat hukum terhadap
benda jaminan apabila nasabah melakukan wanprestasi, jenis kebendaan dari
jaminan deposito berjangka syariah dan upaya penyelesaian dan penyelamatan
terhadap nasabah yang wanprestasi dalam pembiayaan murabahah pada PT. Bank
Muamalat Indonesia Tbk Cabang Jember. Metode pendekatan masalah yang
digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan undang - undang (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah PT. Bank Muamalat telah
melaksanakan prinsip kehati-hatian pada pembiayaan murabahah dengan jaminan
deposito berjangka syariah, sesuai dengan praktek di bank yang relevan dengan
Undang-undang Perbankan Syariah yakni Pasal 2 dan diatur lebih khusus dalam
Pasal 35. Selain itu juga prinsip kehati-hatian juga telah diimplementasikan dalam
penerapan prinsip 5-C yang meliputi: Character, Capacity, Capital, Collateral,
dan Condition of Economic, Prinsip 5-P meliputi: Party, Purpose,Payment,
Profitability, Protection dan Prinsip 3-R meliputi: Return, Repayment, Risk
Bearing Ability. Deposito berjangka itu sendiri merupakan benda bergerak tidak
berwujud sehingga dalam pengikatan jaminannya memakai gadai yang sesuai
dengan Pasal 1150 KUHPerdata tentang gadai. Apabila dikaitkan dengan pasal 40
ayat (1) Undang-undang Perbankan Syariah yang memperbolehkan bank untuk
menjual atau melelang barang agunan jika nasabah tidak memenuhi
kewajibannya, maka untuk deposito berjangka ini bank akan langsung melakukan
pencairan terhadap deposito apabila nasabah tidak memenuhi kewajibannya.
Saran dari penulis terkait dengan penulisan skripsi ini terdiri dari ada 2
(dua) hal, yaitu Pertama, penggunaan hak kebendaan gadai sebagai jaminan
terhadap deposito berjangka syariah harap ditinjau ulang, karena gadai yang
tertuang dalam Pasal 1150 KUHPerdata berorientasi ekonomis dan konvensional
sedangkan prinsip syariah berorientasi pada prinsip bagi hasil. Kedua perlu
adanya upaya peningkatan sumber daya manusia dari para bankir berupa
peningkatan maupun pemahaman akan aspek hukum dari perbankan syariah. | en_US |