TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT DALAM PELAKSANAAN KONTRAK TERAPEUTIK
Abstract
Pada praktiknya antara dokter dan pasien telah sepakat untuk melakukan suatu persetujuan, yaitu dokter berusaha semaksimal mungkin untuk menyembuhkan pasien dan pasien berkewajiban mematuhi nasihat dan saran dokter. Selain itu pasien memiliki kewajiban untuk membayar biaya penyembuhannya. Hal inilah kemudian melahirkan suatu kontrak terapeutik. Permasalahannya adalah bila seorang dokter tersebut bekerja pada rumah sakit, yang dalam pelaksanaan kontrak terapeutik, mengalami kegagalan akibat dari kesalahan atau kelalaian dokter, memberikan hak kepada pasien untuk melakukan penuntutan. Tanggung jawab rumah sakit timbul karena adanya hubungan perjanjian antara rumah sakit, dokter, dan pasien sebagaimana yang diatur oleh kaidah-kaidah hukum perdata. Jika hubungan perjanjian tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan kaidah yang berlaku maka akan menimbulkan adanya tuntutan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Ironisnya, sampai saat ini belum ada peraturan standar profesi, standar pelayanan medik dan standar pelayanan rumah sakit yang menjadi penyebab ketidakjelasan pihak yang harus bertanggung jawab pada pasien. Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis sangat tertarik untuk mengkaji dan menganalisa masalah tersebut dengan cara menulis dalam bentuk karya ilmiah yang berbentuk skripsi dengan judul : “TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT DALAM PELAKSANAAN KONTRAK TERAPEUTIK”
Rumusan masalah yang akan dibahas adalah (1) apakah rumah sakit bertanggung jawab dalam pelaksanaan kontrak terapeutik dan (2) upaya apa yang bisa ditempuh untuk penyelesaian sengketa antara pasien dan rumah sakit dalam pelaksanaan kontrak terapeutik. Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji tanggung jawab rumah sakit dalam pelaksanaan kontrak terapeutik dan penyelesaian sengketa antara pasien dan rumah sakit dalam pelaksanaan kontrak terapeutik.
Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif, pendekatan masalahnya dengan cara pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penyusunan skripsi ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum dilakukan melalui beberapa tahapan yang kemudian hasil analisis bahan penelitian tersebut diuraikan dalam pembahasan guna menjawab permasalahan yang diajukan hingga sampai pada kesimpulan.
Berdasarkan analisis dan pembahasan atas permasalahan yang telah dilakukan, maka kesimpulan yang dapat ditarik adalah sebagai berikut: Pertama, rumah sakit bertanggung jawab untuk pertama kali atas segala pelayanan perawatan dan pengobatan yang dilakukan, akan tetapi bila ada kesalahan yang dilakukan oleh pihak dokter dalam pelaksanaan kontrak terapeutik, pihak rumah sakit dapat mempergunakan hak regresnya, yaitu rumah sakit meminta tanggung jawab kepada dokter yang melakukan kesalahan tersebut (doktrin vicarious liability let the master answer, majikan-karyawan). Kedua, penyelesaian sengketa antara rumah sakit dan pasien dapat diselesaikan melalui 2 (dua) jalur yaitu: (1) Jalur penyelesaian secara internal, yang terdiri dari : (a) jalur profesi, dapat dilakukan melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), (b) jalur etik, dapat dilakukan melalui (i) Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan (ii) Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit Indonesia (MAKERSI), (2) Jalur penyelesaian secara eksternal, yang terdiri dari : (a) Litigasi, yaitu melalui peradilan umum dan (b) Non Litigasi, yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang dapat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI).
Saran penulis, agar Hendaknya para pihak yang berwenang untuk membentuk peraturan perundang-undangan, segera menyusun dan menetapkan undang-undang tentang rumah sakit. Keberadaan undang-undang tersebut sangat diperlukan, sebab dapat menciptakan suatu tatanan hukum yang dapat mengarahkan semua kegiatan penyelenggaraan rumah sakit. Penyelesaian sengketa antara pasien dan rumah sakit pada kenyataannya masih tidak efisien dalam mencapai kesepakatan bersama antara rumah sakit, dokter dan pasien. Diharapkan agar dengan keberadaan 2 (dua) jalur penyelesaian sengketa antara rumah sakit dan pasien, maka para pihak akan mendapatkan penyelesaian yang adil dan tertib hukum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]