PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DALAM PERJANJIAN HAK SIAR LIGA INGGRIS TERHADAP JARINGAN PERTELEVISIAN DI INDONESIA (Studi Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor:03/KPPU-L/2008)
Abstract
Berdasarkan Latar Belakang yaitu Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor: 03/KPPU-L/2005 tentang dugaan Monopoli Penyiaran Liga Inggris Periode 2007-2010 yang dilakukan oleh AAMN (All Asia Multimedia Network) dan ESS (ESPN Star Sport). FAPL sebagai asosiasi persatuan sepak bola Inggris, mengadakan tender terbuka untuk umum di berbagai wilayah Asia. Berdasarkan e-mail pada tanggal 23 November 2006 ESS dinyatakan memenangkan tender hak siar tayangan Liga Inggris untuk wilayah Indonesia dan beberapa wilayah Asia. Setelah mengetahui bahwa tender tersebut dimenangkan oleh ESS maka AAMN berinisiatif untuk melakukan negosiasi dengan ESS untuk membeli hak siar eksklusif tersebut. Sejak terjadi kesepakatan antara ESS dan AAMN maka tayangan Liga Inggris hanya dapat dikonsumsi oleh konsumen PT. Direct Vision secara eksklusif. Pengalihan hak siar Liga Inggris dari ESS kepada AAMN tanpa melalui kesempatan yang sama terhadap operator-operator televisi di Indonesia oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha dinilai merupakan perilaku yang diskriminatif dan menimbulkan monopoli serta persaingan usaha tidak sehat.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah perjanjian hak siar liga Inggris sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, apakah akibat hukum apabila terjadi persaingan usaha tidak sehat dalam perjanjian hak siar liga Inggris dan Kajian Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor :03/KPPU-L/2008.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]