Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Telepon Selular Produksi PT. Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (Berdasarkan PP No 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi)
Abstract
Perlindungan konsumen merupakan masalah kepentingan manusia. Oleh karena itu, menjadi harapan semua bangsa di dunia untuk dapat mewujudkannya. Mewujudkan perlindungan konsumen adalah mewujudkan hubungan berbagai dimensi yang satu sama lain mempunyai keterkaitan dan saling ketergantungan antara konsumen, pengusaha dan pemerintah. Jika melihat kemajuan perkembangan gerakan konsumen di negara-negara maju, seperti Amerika, Indonesia harus belajar banyak karena perlindungan konsumen di Indonesia masih tertinggal jauh jika dibandingkan dengan negara-negara maju, bahkan bila dibandingkan dengan negara-negara di sekitar Indonesia, seperti Malaysia, Filipina, Thailand, dan Singapura Indonesia masih kalah.
Kebutuhan konsumen terhadap telekomunikasi merupakan salah satu faktor pendorong berdirinya beberapa perusahaan telekomunikasi, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi juga mendorong terciptanya berbagai macam alat telekomunikasi.
Masih adanya masalah yang berkaitan dengan kualitas alat dan perangkat Telekomunikasi merupakan suatu fenomena yang harus dicermati oleh Pemerintah dalam hal ini Dirjen Pos dan Telekomunikasi mengingat Telekomunikasi adalah sektor vital bagi masyarakat. Berdasarkan hal tersebut perlu adanya peran serta dari pemerintah khususnya Dirjen Pos dan Telekomunikasi untuk melakukan pengaturan serta pengawasan terhadap produk produk telekomunikasi yang beredar di masyarakat agar konsumen tidak merasa dirugikan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]