KEBEBASAN BERKONTRAK DAN PERLINDUNGAN HUKUM YANG SEIMBANG BAGI PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN WARALABA
Abstract
Bisnis waralaba ini dijalankan berdasarkan perjanjian waralaba. Lazimnya berbentuk perjanjian standar. Dalam perjanjian standar biasanya pihak lawan mempunyai kedudukan daya tawar (bargaining position) yang lemah, baik perbuatan hukum yang diperbuatnya serta akibat hukumnya. Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis sangat tertarik untuk mengkaji dan menganalisa masalah tersebut dengan cara menulis dalam bentuk karya ilmiah yang berbentuk skripsi dengan judul : “KEBEBASAN BERKONTRAK DAN PERLINDUNGAN HUKUM YANG SEIMBANG BAGI PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN WARALABA”. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah Apakah dalam Perjanjian standar waralaba (franchise) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, bagaimanakah asas kebebasan berkontrak dan klausula baku dalam perjanjian waralaba (franchise) jika dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan apakah akibat hukum dan cara penyelesaian jika terjadi wanprestasi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]