OMBUDSMAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA (PERBANDINGAN OMBUDSMAN SWEDIA DAN INDONESIA)
Abstract
Salah satu unsur dalam negara hukum yang tidak dapat dipisahkan adalah fungsi penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan, yaitu pelayanan publik yang berdasarkan azas-azas umum pemerintahan yang baik. Dalam pelayanan publik diharapkan adanya pelayanan yang prima terhadap warga masyarakat dan adanya keterbukaan dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh penyelenggara negara. Bentuk pelayanan publik tidak hanya terbatas pada pelayanan di bidang administrasi umum. Tetapi meluas pada berbagai hal misalnya pelayanan dibidang hukum seperti kebutuhan penyelesaian sengketa oleh badan peradilan, perlindungan hukum, serta pelayanan pemenuhan kebutuhan hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup yang sehat, dan lain sebagainya.
Seiring dengan perkembangan zaman, maka perlu dibentuk lembaga pengawasan independen (mandiri) yang terlepas dari tatanan pemerintahan dan bekerja diberbagai bidang yang dianggap penting yang berkaitan dengan pelayanan publik. Lembaga independen diperlukan untuk kepentingan menjamin pembatasan kekuasaan dan demokratisasi yang lebih efektif. Lembaga yang bersifat independen memiliki fungsi yang bersifat campuran, yaitu semi legislatif, regulating, semi administratif, bahkan semi judikatif.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]