Show simple item record

dc.contributor.authorCHRISTIAN DWI CAHYONO
dc.date.accessioned2014-01-24T06:55:34Z
dc.date.available2014-01-24T06:55:34Z
dc.date.issued2014-01-24
dc.identifier.nimNIM040710101209
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23570
dc.description.abstractPruralisme hukum terjadi pada hukum waris yang terdapat di Indonesia, yang terdiri dari Hukum waris Adat, Hukum waris Islam, dan Hukum waris Perdata Barat. Khususnya terhadap putusan yang sedang dikaji penulis, yaitu putusan Pengadilan Negeri Kepanjen No. 75/Pdt.G/2007/PN.KPJ, penulis menggunakan perspektif Hukum waris Adat, dan Hukum waris Perdata Barat. Pemilihan perspektif ini terkait dengan kompetensi Pengadilan yang menangani. Latar belakang pemilihan judul dilatarbelakangi terjadinya kasus sengketa antar para ahli waris, yang merupakan keturunan dari dua anak Sinipah dalam dua perkawinan yang berbeda. Pihak Penggugat adalah anak-anak dari Mudjiat Waluyo, sedangkan Mudjiat waluyo adalah merupakan hasil perkawinan kedua Sinipah dengan Rusni Cipto Utomo. Sebaliknya pihak tergugat adalah keturunan dari Sunarjan Hardjoprajitno yang merupakan anak Sinipah dari perkawinan pertamanya dengan Adam Cipto Utomo. Dari latar belakang tersebut penulis mengemukakan dua bentuk permasalahan, yaitu: apa yang menyebabkan adanya sengketa harta warisan; dan mengapa Hakim menolak gugatan konvensi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040710101209;
dc.subjectSENGKETA HARTA WARISANen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TERHADAP SENGKETA HARTA WARISAN ANTAR PARA AHLI WARIS DI KECAMATAN GONDANGLEGI KABUPATEN MALANG (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen No. 75/Pdt.G/2007/PN.Kpj)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record