Show simple item record

dc.contributor.authorKUKUH FADLI PRASETYO
dc.date.accessioned2013-12-02T06:52:39Z
dc.date.available2013-12-02T06:52:39Z
dc.date.issued2013-12-02
dc.identifier.nimNIM070710101170
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2355
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini pada dasarnya dilatarbelakangi eksistensi partai politik di Indonesia. Sebagai wadah bagi warga negara untuk menyuarakan aspirasi politiknya, partai politik mempunyai peran penting yang sedemikian rupa. Keberadaan partai politik bisa dikatakan sebagai indikator keberhasilan demokrasi yang diselenggarakan oleh bangsa ini. Karena hal itulah, diperlukan suatu pakem yang mengikat dan mengatur keberadaan partai politik agar tidak keluar dari koridor-koridor sebagai lembaga pengumpul aspirasi politik warga negara. Partai politik, dalam mewadahi aspirasi dan menyelenggarakan pembelajaran politik bagi masyarakat, membutuhkan pendanaan dari sumber pendanaan yang diatur menurut undang-undang. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai politik, disebutkan bahwa sumber keuangan partai politik berasal dari: iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ini menunjukkan bahwa sumber pendanaan partai politik juga menggunakan uang negara. Sedangkan untuk proporsi bantuannya ditentukan melalui jumlah kursi yang diperoleh pada pemilu sebelumnya. Untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber pendanaan bagi partai politik tersebut, terdapat mekanisme pemeriksaan keuangan partai politik, yang lazim disebut dengan audit keuangan partai politik. Audit keuangan partai politik ini selain untuk mengawasi pengelolaan sumber pendanaan keuangan partai politik, juga untuk meminimalisir proporsi masuknya hasil korupsi penyelenggaraan negara untuk memperkaya partai politik. Namun pada kenyataannya, ada kalanya malah tidak sejalan. Contohnya, adanya indikasi pelanggaran dalam pendanaan keuangan partai politik kaitannya dengan dana kampanye Pemilu. Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik untuk membahas dan mengkaji lebih lanjut dalam bentuk skripsi yang berjudul “AUDIT KEUANGAN PARTAI POLITIK DITINJAU DARI HUKUM KEUANGAN NEGARA”. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini meliputi 3 (hal) hal, yaitu : Pertama, apakah sumber pendanaan partai politik merupakan unsur keuangan negara atau bukan. Kedua, bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan sumber pendanaan partai politik dilakukan. Dan yang ketiga, apakah pengaturan audit keuangan partai politik tersebut cukup diatur dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum saja atau perlu diatur dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjawab 3 (tiga) rumusan masalah diatas. Tujuan penulisan yang digunakan agar dalam penulisan skripsi ini dapat diperoleh sasaran yang dikehendaki, maka perlu ditetapkan suatu tujuan penulisan. Adapun tujuan penulisan disini dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan secara umum dan tujuan secara khusus. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan asas-asas hukum (legal principle approach). Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Sedangkan analisis bahan hukum yang digunakan adalah dengan menggunakan cara berpikir deduktif. Partai Politik, menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai lembaga yang menjadi wadah bagi warga negara untuk menyampaikan aspirasi politiknya, partai politik dibatasi asas dan cirinya. Adapun asas dan ciri yang harus dimiliki oleh partai politik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, adalah sebagai berikut: 1. Asas Partai Politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101170;
dc.subjectKEUANGAN, PARTAI POLITIKen_US
dc.titleAUDIT KEUANGAN PARTAI POLITIK DITINJAU DARI HUKUM KEUANGAN NEGARAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record