PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PENGGUNA PROGRAM TARIF NGIRIT MALAM (HEMAT) PADA PT. EXELCOMINDO PRATAMA Tbk. (Studi Putusan Mahkamah Agung R.I. No.01.K/Per.Kons/2007)
Abstract
PT Exelcomindo Pratama Tbk. mengeluarkan promosi jasa layanan telekomunikasi yang berupa program hemat XL Bebas yang dinamakan Program Tarif Ngirit Malam. Berdasarkan fakta yang ada bahwa Program Tarif Ngirit Malam tidak sesuai dengan keterangan yang ada pada flyer (brosur). Perusahaan penyedia layanan telekomunikasi ini dinilai ingkar janji karena tarif ngirit malam ternyata tidak benar-benar irit, bahkan lebih mahal, dan sekaligus menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Upaya pemberdayaan konsumen sangat diperlukan diantaranya melalui pembentukan undang-undang yang dapat melindungi kepentingan konsumen dan dapat diterapkan secara efektif di masyarakat. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dalam melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen. Sehingga judul skripsi yang ingin penulis bahas adalah: “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PENGGUNA PROGRAM TARIF NGIRIT MALAM (HEMAT) PADA PT EXELCOMINDO PRATAMA Tbk. (Studi Putusan Mahkamah Agung R.I. No.01.K/Per.Kons/2007)”.
Rumusan masalah yang dapat dirumuskan adalah sebagai berikut, bagaimanakah pelaksanaan program tarif ngirit malam (hemat) pada PT. Exelcomindo Pratama Tbk., bagaimanakah perlindungan hukum bagi konsumen pengguna program tarif ngirit malam (hemat), dan bagaimanakah pertanggungjawaban PT Exelcomindo Pratama Tbk. bagi konsumen yang dirugikan?. Tujuan penelitian ini terdapat tujuan umum dan tujuan khusus. Metode penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif dengan pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang, konseptual dan studi kasus sedangkan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]