Show simple item record

dc.contributor.authorASTRIED OKI ANINDYA
dc.date.accessioned2014-01-24T06:40:53Z
dc.date.available2014-01-24T06:40:53Z
dc.date.issued2014-01-24
dc.identifier.nimNIM040710101157
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23549
dc.description.abstractBerkembangnya pertumbuhan manusia memicu bertambah banyaknya kebutuhan manusia yang beragam. Hal tersebut juga berpengaruh pada berkembangnya ekonomi global, hal tersebut menyebabkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional juga harus mengikuti perkembangan tersebut. Produk-produk investasi yang dikeluarkan pasar modal atau lembaga keuangan merupakan salah satu cara bangsa Indonesia untuk mengikuti perkembangan ekonomi dunia serta untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia. Reksadana sebagai salah satu produk investasi yang memiliki banyak kemudahan serta keuntungan ternyata juga mendorong minat pihak-pihak (lembaga keuangan yang menjual reksadana) yang ingin menyalahgunakan manfaat tersebut, yaitu dengan cara menerbitkan atau menjual reksadana ilegal yang tidak sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Lebih lanjut, setiap reksadana yang dikelola oleh Manajer Investasi didasarkan pada Undang-undang Pasar Modal No 8 Tahun 1995 serta dibentuk dengan akta notarial Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang tidak terafiliasi dengan Manajer Investasi. Berdasarkan latar belakang diatas munculah permasalahan penulisan skripsi ini. Kerangka permasalahan dalam penulisan skripsi ini antara lain tentang pertanggungjawaban lembaga bank kepada nasabah atas penjualan reksadana secara ilegal. Kemudian akibat hukum bagi lembaga bank yang menjual reksadana secara ilegal, dan langkah-langkah yang dilakukan Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal dan lembaga keuangan terhadap lembaga bank yang menjual reksadana ilegal. Tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisa pertanggungjawaban lembaga bank kepada nasabah atas penjualan reksadana ilegal, untuk mengkaji dan menganalisa akibat hukum bagi lembaga bank yang menjual reksadana secara ilegal, dan mengkaji dan menganalisa langkah yang dilakukan Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal dan lembaga keuangan terhadap lembaga bank yang menjual reksadana secara ilegal.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040710101157;
dc.subjectREKSADANA ILEGALen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN LEMBAGA BANK ATAS PENJUALAN REKSADANA ILEGAL DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODALen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record