dc.description.abstract | Tidak jarang dalam suatu tindak pidana, korban melakukan suatu perlawanan yang masuk dalam kategori pembelaan terpaksa (noodweer) terhadap pelaku. Faktor korban dan pelaku dalam kasus noodweer sangat berpengaruh karena perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku berdasarkan pada apa yang diperbuat korban terhadap pelaku, dalam arti apabila korban tidak melakukan sesuatu perbuatan yang menimbulkan serangan mendadak atau seketika itu terhadap raga, kehormatan, kesusilaan, atau harta benda, maka tidak akan ada perbuatan pidana yang dilakukan pelaku, seperti yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP. Adanya serangan yang bersifat melawan hukum dan seketika yang dilakukan oleh korban terhadap pelaku. Hakimpun perlu mempertimbangkan syarat-syarat noodweer , sehingga dapat menjatuhkan putusan yang setepat-tepatnya.
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka dapat ditarik suatu permasalahan yang dirumuskan dalam penulisan skripsi, yaitu apa alasan dakwaan penuntut umum dalam bentuk alternatif dan yang kedua adalah apa pertimbangan hakim menyatakan perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan merupakan pembelaan terpaksa.
Berdasarkan Putusan P.N. perkara No :1002/ Pid.B/ 2008/ PN.Smg, adalah kasus Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang yang didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu : Pertama diatur dan diancam dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Atau Kedua diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Ketiga diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/ 1951. | en_US |