Show simple item record

dc.contributor.authorANNISA NOVITA SARI
dc.date.accessioned2014-01-24T06:32:59Z
dc.date.available2014-01-24T06:32:59Z
dc.date.issued2014-01-24
dc.identifier.nimNIM050710101010
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23540
dc.description.abstractPerkara Tindak Pidana Korupsi yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jember dengan nomor registrasi 477/Pid.B/2007/PN.Jr dan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan nomor registrasi 528/PID/2007/PT.SBY menyatakan Terdakwa Samsul Hadi Siswoyo, M.Si terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana. Putusan tersebut diajukan upaya hukum kasasi oleh Terdakwa kepada Mahkamah Agung. Lalu upaya hukum kasasi terhadap putusan tersebut oleh Mahkamah Agung diterima dengan nomor registrasi 394 K/PID.SUS/2008, diperiksa dan diputus dengan menyatakan Terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, serta membatalkan dan mengadili sendiri Putusan Pengadilan Negeri Jember dan Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut. Rumusan Masalah yang dibahas adalah apakah perbedaan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung dalam membuktikan unsur Melawan Hukum pada dakwaan Primair dalam Putusan MA Nomor 394 K/PID.SUS/2008 dan apakah putusan Mahkamah Agung yang membatalkan dan mengadili sendiri dalam Putusan MA Nomor 394 K/PID.SUS/2008 yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710101010;
dc.subjectTINDAK PIDANA KORUPSIen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Putusan MA Nomor 394 K/PID.SUS/2008)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record