TANGGUNGJAWAB HUKUM TERHADAP PENJUALAN HAK ATAS TANAH MILIK ORANG LAIN TANPA SURAT KUASA YANG SAH UNTUK MENJUAL (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1137.K/Pdt/2005)
Abstract
Persoalan tanah di Indonesia sangat banyak, hal ini dikarenakan tanah merupakan kehidupan pokok bagi manusia. Salah satu persoalan yang dihadapi adalah mengenai penjualan tanah. Dalam penjualan tanah yang harus diperhatikan adalah adanya kejelasan yang berkaitan dengan kepastian subyek dan obyek tanah tersebut. Untuk memperjelas keterangan di atas, maka penulis mengkaji skripsi dengan judul: “TANGGUNGJAWAB HUKUM TERHADAP PENJUALAN HAK ATAS TANAH MILIK ORANG LAIN TANPA SURAT KUASA YANG SAH UNTUK MENJUAL (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1137.K/Pdt/2005)”.
Rumusan masalah dalam skripsi ini ada 3 (tiga), yaitu: Pertama, bagaimana cara melakukan penjualan terhadap hak milik atas tanah. Kedua, apakah penjualan hak milik atas tanah dapat dilakukan dengan menggunakan surat kuasa menjual. Ketiga, bagaimana tanggungjawab hukum terhadap penjualan hak atas tanah milik orang lain tanpa surat kuasa yang syah untuk menjual.
Tujuan dari penulisan ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dari penulisan ini yaitu: untuk memenuhi syarat yang diperlukan guna mencapai gelar Sarjana Hukum Universitas Jember, sebagai sarana untuk mengembangkan ilmu hukum, dan sebagai sumbangan untuk alma mater tercinta. Tujuan khususnya yaitu untuk mengetahui dan mengkaji permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini.
Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah Yuridis Normatif. Pendekatan yang digunakan ada 3 (tiga) yaitu: pendekatan Undang-Undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pada bab pembahasan, akan membahas mengenai 3 (tiga) hal yang terdapat dalam rumusan masalah.
Syarat dalam penjualan terhadap hak milik atas tanah terdapat 2 yakni Syarat Materiil dan Syarat Formal. Kedua syarat tersebut haruslah dipenuhi agar jual beli tidak cacat hukum ataupun batal demi hukum Jual beli hal milik atas tanah dapat dilakukan dengan menggunakan surat kuasa menjual dengan syarat bahwa surat kuasa menjual tersebut dibuat secara akta notariil dan dilakukan dihadapan notaris. Penjualan hak atas tanah milik orang lain tanpa adanya surat kuasa yang syah untuk menjual akan mengakibatkan batalnya jual beli tanah tersebut dan tanggungjawab para pihak yang terakibat didalamnya. Tanggungjawab para pihak dapat dilakukan secara keperdataan dan secara pidana.
Penjualan hak milik atas tanah tidak sama dengan penjualan benda-benda bergerak lainnya, Penjual dan pembeli harus memperhatikan tentang kepastian subyek dan obyek tanah tersebut. Pejabat yang berwenang di dalam jual beli hak milik atas tanah yakni Notaris/PPAT lebih memperhatikan peraturan jabatan notaris dalam melaksanakan tugasnya dan lebih teliti lagi dalam pembuatan surat kuasa menjual dan di dalam pembuatan akta jual beli.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]